StudioKctus
Berita  

Irna Tuding Oknum Desa Kirim Surat Kaleng

Bupati Pandeglang Hj. Irna Narulita saat diwawancara terkait Surat Bodong terhadap dirinya, Selas (15/05/2018)
Penulis: Irfan bulle
Pandeglang – SBNews.co.id, diterimanya surat bodong yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Pandeglang tentang interfensi Bupati terhadap Dana Desa dan menyalah gunakan wewenang sebagai Kepala Daerah, hingga membuat Bupati Pandeglang Irna Narulita sedikit terganggu dan mengutarakannya dihadapan forum rapat koordinasi di Aula Hotel Wira Carita, Selasa (15/05/2018).
Menurutnya , bahwa surat yang mengatas namakan pihak Sekjen Kementrian Desa itu dipastikan dari pihak Oknum Desa yang mengatakan dalam isi surat itu bahwa Bupati telah interpensi serta menyalah gunakan wewenang,  selanjutnya  Bupati memastikan surat bodong itu, dan seketika dirinya menelpon langsung pihak Kementrian tersebut. 
“Itu saya sebut surat kaleng alias bodong, dan pastinya surat itu berasal dari pihak yang ada di kabupaten Pandeglang, namun saya juga tidak mau memperpanjang isi surat itu,” ucap Irna.
“Kalau saya mau, usut itu surat bodong, saya pastikan bakal ketemu siapa oknumnya, tapi dengan rasa legowo, luwes menyikapinya maka untuk itu saya tidak mau mengubrisnya,” ucapnya. 
Berkaitan dengan pemerintahan di kabupaten Pandeglang termasuk pemerintahan desa serta anggaran DD,pihaknya mengaku mempunyai hak untuk masuk didalamnya atau interfensi dalam menjalankan roda pemerintahan desa, dan itu adalah salah satu kewenanganya selaku Kepala Daerah. 
“Saya punya kewenangan untuk interfensi dalam pemerintahan desa, termasuk program – progam pokok DD,” jelasnya.
Masih dalam suasana acara tersebut, Kepala Desa Cikayas kecamatan Angsana Amad Lesmana meminta kepada pihak penegak hukum, ketika ada laporan dari pihak lain agar pihak penegak hukum di kabupaten Pandeglang khususnya untuk tidak langsung menanggapi dan melakukan pemanggilan kepada Kepala Desa karena menurutnya, hal pemanggilan atau pemeriksaan atas dasar laporan dari pihak lain bisa saja menghambat terhadap berjalannya proses pembangunan yang sedang dijalankan oleh pihak desa.
“Saya minta kepada pihak Kejaksaan dan Polres untuk tidak langsung melakukan pemanggilan kepada pihak Kades yang dilaporkan berkaitan dengan pekerjaan pembangunan DD tersebut,” pinta Amad saat dialog dalam acara rakor lintas sektor di hotel Wira Carita.
Ditempat yang sama Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Feza Reza mengatakan, peran serta Kejari itu ketika ada laporan atau pengaduan harus ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,
Karena hal itu merupakan kebutuhan penyelidikan ada atau tidaknya perbuatan yang melawan hukum, namun jika laporan itu masih dalam tahun anggaran yang sedang berjalan, maka pihak kami tidak bisa melakukan pemanggilan atau pemeriksaan. 
“Pemanggilan bagi terlapor itu sudah bagian dari kewenangan kami untuk kebutuhan penyelidikan, betul atau tidaknya penyimpangan atau perbuatan yang melawan hukum, dan ketika ada laporan dari pihak manapun, maka kewajiban kami untuk menidak lanjutinya,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.