Lampung Utara, Siber–Soal pemberitaan di Desa Suka Maju Kecamatan Abung Tinggi terkait beberapa pembangunan di tahun 2020 yang belum selesai, Inspektorat akan melakukan pemeriksaan khusus.
Irbanwil II Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, Hairul Fadilla menyampaikan kalau soal Surat Pertanggungjawaban (SPJ) saya kejar terus, mereka bilang sabar-sabar terus belum jadi-belum jadi.
“Ini kalau dia tidak memberikan SPJ maka akan saya buatkan Laporan Hasil Pemberitaan (LHP) bahwa pekerjaan mangkrak dengan anggaran sekian dan laporan pertanggung jawaban belum juga disampaikan,” ujarnya dengan tegas.
Apapun yang ditemukan oleh Irban ketika melakukan pemeriksaan disana akan dituangkan dalam laporan hasil pemberitaan. “Itu aturan yang ada, ketika LHP sudah diterbitkan Irban, yang bersangkutan akan disetorkan ke pihak Evaluasi,” katanya.
Sementara, Hairul mengungkapkan hasil temuan Irban di desa tersebut pada bulan Januari lalu ditemukan bahwa pekerjaan pagar belum tepasang, bahkan kalau saya masuk dulu jalan itu belum ada material, cuma dia mengabarkan kesaya kalau sekarang ini material nya sudah masuk, “Ya sudah lanjutkan pekerjaan itu secepat mungkin sesuaikan dengan RAP,” urai Hairul.
Inspektorat Akan Periksa Khusus Desa Sukamaju, Secara Princi
Tapi laporan yang saya masukan bahwa pekerjaan itu macet. Untuk pagar cuma ada pilarnya saja, teralisnya belum ada.
“Di LHP saya pagar hanya dikerjakan 40% belum ada tralis. Jalan ini belum ada batu, karena saya masuk waktu itu belum ada batu,” ungkapnya.
Hairul, menjelaskan secepat ini akan kita lakukan pemeriksaan khusus, “Setelah diperiksa maka PJ itu di edukasi. Edukasinya berupa teguran, pemberhentian sementara, permanen, ada yang dilabaskan ke APH,” jelasnya.
Saat ditanya, edukasi apa yang akan diberikan, Hairul mengatakan akan dilihat perkembangan bagaimana edukasi akan diberikan melihat hasil evaluasi. “Dari tinjauan Irban disana ditemukan pekerjaan Onderlagh 0%,” pungkasnya. (Tim Liputan)
