Pandeglang
siber.newe |(14 November 2025), Indikasi praktik pungutan liar (pungli) dalam pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) semakin menguat di Kabupaten Pandeglang. Berdasarkan informasi yang dihimpun Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) dari pemberitaan sejumlah media, dugaan pungli terjadi di beberapa desa dengan nominal berbeda-beda.
Di Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, pungli diduga berlangsung dengan nominal Rp100 ribu hingga Rp250 ribu per KPM. Sejumlah warga mengaku diminta menyerahkan uang kepada oknum ketua kelompok PKH dengan alasan yang tidak sesuai prosedur resmi penyaluran bansos.
Indikasi pungli yang lebih besar terungkap di Desa Cipinang, Kecamatan Angsana. Berdasarkan pemberitaan yang beredar luas, potongan dana PKH diduga mencapai Rp500 ribu hingga Rp1 juta per KPM. Bahkan lebih dari 500 KPM disebut diarahkan mencairkan bantuan di rumah seorang kepala dusun, sebuah praktik yang memicu dugaan kuat adanya pola terstruktur.
Di Desa Cikayas, Kecamatan Angsana, laporan serupa juga mencuat. Tekanan terhadap KPM serta adanya permintaan potongan kembali memperkuat dugaan bahwa praktik pungli tidak terjadi di satu titik saja, tetapi sudah menjalar ke beberapa wilayah.
Ketua GMAKS, Saeful Bahri, menilai rangkaian laporan tersebut sebagai sinyal bahwa indikasi pungli PKH di Pandeglang sudah pada tingkat serius. “Informasi ini kami peroleh dari pemberitaan berbagai media. Nominalnya jelas, polanya sama, dan skalanya sudah tidak bisa dianggap remeh,” tegas Saeful.
GMAKS meminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan menyelidiki dugaan pungli ini, termasuk memeriksa oknum pendamping PKH, ketua kelompok, hingga aparatur desa yang diduga terlibat. Saeful menilai, adanya kesamaan modus di beberapa desa menunjukkan potensi adanya jaringan pungli yang harus diungkap tuntas.
Ia juga mendesak Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang dan Kementerian Sosial memperketat pengawasan, mengingat tindakan ini menyasar warga miskin dan merampas hak mereka secara langsung.
GMAKS memastikan akan terus mengawal persoalan ini dan siap menyerahkan seluruh temuan pemberitaan sebagai bahan pelaporan resmi. Masyarakat yang merasa dipotong atau dipaksa diminta untuk tidak takut memberikan keterangan demi penegakan hukum dan perbaikan tata kelola bantuan.























