StudioKctus
Berita  

IJTI Serukan Jurnalis TV Jaga Profesionalitas

Sumber : IJTi
SBNews – Jakarta | Pada hakekatnya tugas jurnalis dilindungi oleh Undang Undang,  oleh karenanya jurnalis harus sepenuhnya berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan bersikap profesional serta proporsional dalam menjalankan tugasnya.
Ketua Umum IJTi Yadi Hendriana pada siaran persnya Menindaklanjuti  kasus yang terjadi pada salah satu jurnalis televisi yang disebut-sebut memiliki “hubungan” yang melebihi kapasitasnya sebagai jurnalis  dengan salah satu  tersangka korupsi E-KTP, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat menyerukan :
1. Dalam bekerja, jurnalis Indonesia harus bekerja profesional, berintegritas sesuai dengan kode etik jurnalis (KEJ).
2. Jurnalis Indonesia dalam menjalankan tugasnya wajib mengedepankan kepentingan publik
3. Jurnalis Indonesia, harus bersikap independen dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.
4. Jurnalis Indonesia, diperkenankan untuk memperkuat hubungan dan jaringan terhadap berbagai kelompok atau tokoh-tokoh yang berhubungan langsung atau tidak lanngsung terhadap materi liputan yang akan dibuat atau direncanakan secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan tugas jurnalistik dan  orang banyak.
5. Dalam melakukan perkerjaan jurnalistik, jurnalis Indonesia tidak diperkenakan melakukan pekerjaan  di luar kapasitasnya, apalagi  melindungi atau menyembunyikan seseorang yang bertentangan dengan hukum.
Exit mobile version

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.