Jakarta, VIVAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Pati Regent Sudewo (SDW) memanfaatkan lowongan 601 pejabat lokal di Pati Regency, Central Java, untuk keuntungan pribadi.
Baca juga:
Penampilan 2,6 miliar IDR dalam uang dari pemerasan Pati Regent Sudewo Cs
Sekarang diperkirakan ada 601 lowongan pegawai desa. Menurut informasi ini, dicurigai bahwa saudara SDW akan mendapat manfaat sebagai regent Pati untuk periode 2025-2030, kata Asep Guntur Rahayu, wakil penjabat dari Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Merah dan Putih KPK, Jakarta, Selasa 20 Januari 2026.
Asep mengatakan Sudewo dan orang-orang yang diyakini telah mendiskusikan rencana untuk mengisi posisi administrator desa yang kosong di Pati Regency, yang memiliki 21 subdistrik, 401 desa dan lima subdistrict, sejak November 2025.
Baca juga:
Regent Pati Sudewo Cs mengumpulkan 2.600 juta IDR dari calon yang memeras pejabat desa, uang yang disita KPK
Pemerintah Pati Regency mengumumkan pada akhir 2025 niatnya untuk membuka perekrutan pejabat lokal pada Maret 2026.
Asep mengatakan bahwa Sudewo kemudian menunjuk kepala desa dari setiap subdistrik di wilayah Pati, terutama mereka yang merupakan bagian dari tim sukses Sudevo, sebagai koordinator subdistrict.
Baca juga:
Komite Eradicasi Korupsi: Pati Regent Sudewo menetapkan tarif untuk pos perangkat desa sebesar 150 juta IDR
Menurutnya, mereka yang ditunjuk oleh Sudewo adalah anggota Team Eight.
Anggota tim delapan termasuk SIS (kepala desa Karangrowo, distrik Juwana), SUD (kepal desa Tangga Lor, distrik Tambakromo), YON (kepale desa Karungrowo , distrik Jakenan) dan IM (kepa desa Gadu, distrik Gunungwungkal).
Anggota tim lainnya adalah YY (kepala desa Tambaksari, distrik Pati Kota), PRA (kepal desa Sumampir, distrik Kota Pati), AG (kepale desa Slungkep, distrik Kayen) dan JION (kepa desa Arumanis, distrik Jaken).
Lalu YON dan JION menghubungi para pemimpin desa di daerah masing-masing untuk meminta mereka mengumpulkan uang dari calon pemimpin desa, kata Asep.
Menurut instruksi Sudewo, tarif untuk menutupi jabatan resmi desa adalah dari IDR 125 juta hingga IDR 150 juta.
Namun, YON dan JION menaikkan harga dari 165 juta IDR menjadi 225 juta ID R untuk keuntungan pribadi.
“Kalau pemimpin desa di masa depan tidak memenuhi ketentuan, maka pelatihan pemimpin desa tidak akan dibuka kembali dalam beberapa tahun ke depan”, kata Asep.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga JION mengumpulkan dana senilai sekitar 2,6 miliar IDR sebelum 18 Januari 2026 dari delapan kepala desa di daerah distrik Jaken.
Halaman berikutnya
Dari penggalangan dana tersebut, JION dan JAN sebagai kepala desa Sukorukun, yang juga menjadi penggalungan dana, dari calon pejabat desa dan kemudian menyerahkannya kepada YON.
