Selasa, 20 Januari 2026 08h07 WIB
JakartaGubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menekankan bahwa pembuangan sampah ke sungai harus dihilangkan di kota Jakarta.
Baca juga:
Komite untuk Menghapuskan Korupsi menangkap ASN dan sektor swasta di OTT Walikota Madiuna
Pramono mengatakan ini adalah tanggapan terhadap 137 ton sampah yang diangkut oleh DKI Jakarta Environmental Service (DLH) dari daerah pesisir Muara Baru, Jakarta Utara.
Ilustrasi sampah di Tangerang Selatan
Baca juga:
Pramono Menunjukkan Mengapa Jakarta Terus Limbah Meskipun Perubahan Iklim
“Kemarin kami segera membersihkan area dekat lubang sungai baru, kami membersihkannya. Dan ini juga peringatan kepada semua penduduk Jakarta bahwa sampah di sungai di Jakarta harus dihilangkan”, kata Pramono di pusat Jakarta, dikutip pada Selasa, 20 Januari 2026.
Pengumpulan limbah akan terjadi dalam tahap intensitas yang meningkat setiap hari mulai hari Jumat, 17 Januari 2026.
Baca juga:
Immanuel Ebenezer mengakui akan menerima hadiah sebesar IDR 3,36 miliar
Kepala Layanan Lingkungan DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa pada hari pertama polisi mengangkut 35 ton sampah, pada hari kedua 25 ton sampah dan pada hari Minggu, 18 Januari 2026, 77 ton sampah diangkut.
Pada hari ketiga DLH, DKI memperkuat penggerakannya dengan memasang 100 pembersih, 12 pontong, tujuh truk sampah kecil, enam truk besar, dua penggali dan dua perahu karet.
Manipulasi juga didukung oleh berbagai alat seperti EPI, sampah, kerang dan sampah untuk mempercepat proses transportasi, kata Asep.
DLH DKI menerapkan metode memasang barrier yang terbuat dari polyethylene dense tinggi (HDPE) dan bahan bambu untuk mencegah pergerakan limbah menyebar ke perairan yang lebih luas.
Batang sampah di sungai Cimanuk, Garut, Jawa Barat
Metode ini juga dianggap untuk memudahkan pengumpulan dan pengungkapan di armada.
“Di masa depan, kami akan memperkuat penghalang secara lebih permanen di semua zona dan menyediakan armada cadangan, terutama ketika hujan”, katanya.
MK: Posisi sipil yang dipegang oleh polisi harus diatur secara jelas oleh hukum
Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa jabatan sipil yang tidak ada hubungannya dengan polisi, agar dapat dipegang oleh anggota polisi, harus diatur secara jelas dalam hukum.
VIVA.co.id
20 Januari 2026
