pemerintah pembangunan jalan Tanjunglesung-Sumur yang menelan angka 79 M
yang disupplay dari Galian C yang tak
kantongi ijin yang berlokasi di kampung Pematanglaban Desa Banyuasih kecamatan
Cigeulis Pandeglang Banten.
kepada SBNews.co.id Jumat 2/8/2019 mengatakan, dengan adanya laporan dari
masyarakat desa Banyuasih terjadi kegiatan Galian C tepatnya di Pematanglaban
itu ia membenarkan jika, pengekspolitasi galian C disitu tidak mengantongi
ijin.
peninjauan ke lokasi pada tanggal 3 bulan Juli 2019 lalu, dan pada tanggal 10
bulan yang sama mendatangi Desa Banyuasih dan ditanggal 11 nya pihaknya
berkoordinasi dengan Kabid PPIJ Satpol PP kabupaten Pandeglang hingga tanggal
25 juli berkoordinasi dengan Satpol PP provinsi dan Kabupaten Pandeglang.
kecamatan ternyata disimpulkan usaha galian C itu jelas tak ada ijinnya, bahkan
menurut pengelola dilokasi itu mengatakan, hanya sementara untuk pembuatan jalan
Cemara saja.
terkait galian C itu bahkan hari Senin esokpun kita akan laporkan lagi “, ujar
H. Kosasih.Adapun mengenai material
dari galian C ini untuk proyek jalan Tanjunglesung Sumur pihaknya mengaku tidak
ada kordinasinya sebab itu pekerjaan provinsi Banten, lanjutnya.
![]() |
| lokasi gunung yang diratakan di Kp. Pematanglaban Ds Banyuasih kec. Cigeulis |
Iyat Sanjaya membantah keras jika kegiatan ini adalah bisnis atau usaha Galian
C, pasalnya lokasi tersebut adalah lokasi Hunian Tetap pasca Tsunami lalu. “
adapun kami hanya meratakan bagian gunung tersebut dengan luas 6000 meter,”
ucap Iyat.
ada anggaran dari pemerintah guna meratakan gunung ini padahal agar lebih mudah
untuk menata bangunan Huntap nanti kalau sudah rata, pihaknya mengaku pula menjual
hasil material itu untuk menutupi biaya alat berat itu selain itu juga tidak
ada lokasi untuk membuang bongkaran galian gunung yang diratakan, kilah Kades
Banyuasih. (dad)























