StudioKctus
Berita  

GMAKS Soroti Bullying dan Larangan Sebar Info Kematian di Sekolah Pahoa

GMAKS Soroti Bullying dan Larangan Sebar Info Kematian di Sekolah Pahoa
GMAKS Soroti Bullying dan Larangan Sebar Info Kematian di Sekolah Pahoa

Tangerang, 10 November 2025, siber.news– Kematian tragis siswa SMP Sekolah Terpadu Pahoa di Gading Serpong, berinisial NCA (13), yang diduga jatuh atau terjun dari lantai delapan gedung sekolah pada Senin (3/11), telah menjadi isu nasional. Kasus ini kini menjadi sorotan tajam Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya, yang menuntut penegakan hukum maksimal terhadap segala bentuk kriminalitas, termasuk yang tersembunyi di balik dinding institusi pendidikan elit.

Holida Nuriah, Koordinator GMAKS Tangerang Raya, secara eksplisit mendesak kepolisian untuk tidak ragu membongkar tuntas misteri di balik insiden ini. Ia menyatakan keprihatinan yang mendalam dan menyebut kasus ini sebagai manifestasi kegagalan kolektif dalam menjaga moralitas dan keamanan anak di lingkungan sekolah.

Sorotan utama GMAKS diarahkan pada dugaan bullying atau perundungan yang santer beredar di kalangan publik dan alumni sekolah. Holida Nuriah menegaskan bahwa jika motif bunuh diri disebabkan oleh tekanan psikologis akibat perundungan, maka perbuatan pelaku bullying dan pihak yang lalai adalah tindakan kriminal yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa.

GMAKS mendesak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan untuk fokus menelusuri rantai sebab-akibat yang mengarah pada detik-detik tragis tersebut. Desakan transparansi penyelidikan, termasuk hasil analisis rekaman CCTV yang telah diamankan polisi, menjadi kunci agar publik dan keluarga korban mendapatkan kejelasan, sekaligus mematahkan segala spekulasi yang berkembang liar.

Sikap tertutup pihak Sekolah Pahoa semakin memperkeruh situasi dan menuai kecaman. Awak media mendapati informasi bahwa pihak sekolah telah mengeluarkan surat resmi yang secara tegas melarang orang tua siswa maupun siswa untuk menyebarluaskan informasi mengenai insiden tersebut. Holida Nuriah menilai langkah ini sebagai upaya sistematis untuk membungkam kebenaran.

Koordinator GMAKS menyampaikan kritik kerasnya, menuding bahwa keengganan sekolah untuk transparan dan upaya melarang penyebaran informasi hanya akan menimbulkan kecurigaan publik dan menghambat proses pencarian kebenaran. “Sekolah seharusnya terbuka dan kooperatif, bukan malah mengeluarkan surat larangan yang terkesan sebagai upaya menutupi fakta,” tegas Holida.

GMAKS menuntut agar segera dilakukan audit keamanan fisik dan protokol pencegahan kekerasan secara terbuka. Holida mempertanyakan standar keselamatan pagar pembatas dan pengawasan di lantai 8, menuntut pertanggungjawaban sekolah yang dianggap gagal menciptakan safe zone bagi siswanya.

Dari perspektif hukum, GMAKS mengingatkan bahwa kasus ini harus dilihat melalui lensa Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA). Keterlibatan anak sebagai korban, dan potensi anak sebagai pelaku bullying, menuntut penanganan yang sensitif namun tegas, memastikan keadilan ditegakkan tanpa memberikan impunitas pada kekerasan.

Koordinator GMAKS Tangerang Raya ini menutup dengan imbauan keras kepada seluruh wali murid dan komunitas sekolah untuk aktif berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan bebas kekerasan. “Jangan hanya mengandalkan sekolah. Kita semua bertanggung jawab memutus rantai perundungan, yang merupakan cikal bakal dari kriminalitas di masa depan,” pungkas Holida.

Sebagai penutup, GMAKS Tangerang Raya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum yang berjalan. Holida Nuriah memastikan bahwa organisasinya akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang dan lembaga terkait lainnya hingga kejelasan penyebab kematian siswa Pahoa ini terungkap dan keadilan ditegakkan sepenuhnya

Exit mobile version

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.