StudioKctus
Berita  

GMAKS Kecewa Janji Surat PBG RSUD dari DPMPTSP Ternyata Hanya Kata-kata

GMAKS Kecewa Janji Surat PBG RSUD dari DPMPTSP Ternyata Hanya Kata-kata
GMAKS Kecewa Janji Surat PBG RSUD dari DPMPTSP Ternyata Hanya Kata-kata
Tangerang,
siber.news | 28 November 2025 – Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Koordinator Tangerang Raya menyatakan kekecewaan yang semakin mendalam terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.
Kekecewaan ini memuncak lantaran tidak hanya batas waktu 7 hari kerja yang diamanatkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) terlewati, tetapi juga karena janji lisan dari pihak dinas ternyata tidak ditepati.
Surat permohonan Informasi Publik (KIP) yang dilayangkan GMAKS pada 18 November 2025 mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Proyek Gedung Parkir RSUD Kota Tangerang seharusnya sudah dijawab paling lambat pada Rabu, 26 November 2025.
Pada tanggal 26 November 2025, hari batas akhir jawaban sesuai UU KIP, salah satu Petugas PTSP, Edi Siswanto, sempat dikonfirmasi oleh media terkait surat dari GMAKS. Edi menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti.
“Kami akan upayakan hari ini akan membalas surat dari GMAKS, ditunggu aja,” kata Edi Siswanto saat dikonfirmasi kala itu.
Namun, janji Edi Siswanto tersebut ditunggu-tunggu hingga hari ini tidak pernah terwujud.
“Kami sangat kecewa. Mereka berjanji pada hari batas akhir (26 November) akan membalas, tetapi faktanya itu hanya kebohongan. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik dan abai terhadap UU KIP,” ujar Koordinator GMAKS Tangerang Raya, Holida Nuriah, S.T., pada hari Jumat ini.
Holida menjelaskan, keterbukaan informasi publik mengenai PBG proyek APBD senilai lebih dari Rp24 Miliar ini sangat krusial dan harus segera dibuka. Penundaan respons, apalagi disertai janji palsu, semakin memperkuat dugaan adanya yang ditutupi.
“Kami telah meminta agar permohonan ini diproses secara Segera. Respons yang kami terima justru berupa janji kosong dan kebisuan. Ini mencerminkan kurangnya komitmen akuntabilitas di DPMPTSP,” tegas Holida.
GMAKS memastikan akan segera mengambil langkah hukum sesuai prosedur. Karena tidak ada balasan resmi hingga batas waktu lewat, GMAKS akan secara resmi melayangkan Surat Keberatan Formal kepada Atasan PPID Utama Kota Tangerang.
“Kami berharap Atasan PPID dapat segera memerintahkan DPMPTSP untuk memenuhi kewajibannya. Jika tidak, sengketa informasi ini akan kami bawa ke meja Komisi Informasi (KI) untuk ajudikasi,” tutup Holida.
Exit mobile version

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.