Serang
Siber.news, | Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) menyampaikan kritik tajam terhadap pernyataan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Madani Kota Serang yang menyebut di media bahwa instansi yang dipimpinnya tidak menggunakan anggaran dari APBD maupun APBN. Pernyataan tersebut dinilai menyesatkan publik dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Ketua umum GMAKS, Saeful bahri melalui pernyataan resminya, menegaskan bahwa Perumda Tirta Madani adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang secara jelas telah menerima penyertaan modal dari Pemerintah Kota Serang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madani.
“Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp100 miliar, dan Rp5 miliar di antaranya telah disetor oleh Pemerintah Daerah. Ini adalah bentuk nyata penggunaan anggaran daerah. Maka sangat tidak tepat jika Direktur menyatakan bahwa Perumda tidak menggunakan dana APBD,” tegas GMAKS kepada media, Rabu (27/08/2025)
Lebih lanjut, GMAKS juga menyoroti pernyataan Direktur yang menyebut tidak perlu adanya pemasangan plang proyek pada setiap pekerjaan yang dilaksanakan oleh Perumda. Menurut GMAKS, hal tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
“Plang proyek adalah bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Menghilangkannya sama saja dengan menutup akses publik terhadap kegiatan yang menggunakan dana daerah,” tambahnya.
Atas dasar tersebut, GMAKS meminta Wali Kota Serang untuk segera melakukan evaluasi terhadap jabatan Direktur Perumda Tirta Madani. GMAKS menilai bahwa kepemimpinan yang tidak memahami struktur pendanaan dan tanggung jawab publik berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap BUMD
“Kami mendesak agar Wali Kota tidak mengabaikan hal ini. Kepemimpinan yang tidak transparan dan tidak memahami regulasi harus dikaji ulang demi menjaga integritas lembaga daerah,” tutup pernyataan GMAKS.
GMAKS menyatakan akan terus mengawal isu ini dan siap mengajukan laporan resmi jika tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Kota Serang.
