TANGERANG,
siber.news |(14 November 2025), Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GMAKS) menyatakan kekecewaan mendalam atas sikap manajemen Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang yang dianggap tidak bertanggung jawab. Pasalnya, surat klarifikasi resmi terkait dugaan kebocoran pendapatan perusahaan daerah sebesar Rp 7,75 Miliar tidak kunjung dibalas, padahal Humas Perumda, Syarif, sebelumnya telah berjanji akan memberikan tanggapan.
Koordinator Tangerang Raya GMAKS, Holida Nuriah ST, menilai kebungkaman perusahaan dan sikap ingkar janji tersebut bukan lagi kelalaian, melainkan indikasi kuat adanya upaya menutupi skandal korupsi. Surat resmi yang dilayangkan GMAKS menuntut transparansi dan audit atas temuan selisih pendapatan yang merugikan Pemkot Tangerang.
“Kami sudah bersabar dan memberi waktu, namun Perumda Tirta Benteng memilih diam. Bahkan janji Humas Syarif untuk membalas surat kami tidak ditepati. Sikap ini adalah bentuk ketidakpedulian pada uang rakyat dan sangat menguatkan dugaan ada oknum yang melindungi praktik kerugian negara ini,” tegas Holida Nuriah ST.
Dugaan kebocoran dana Rp 7,75 Miliar ini bersumber dari selisih pendapatan yang terakumulasi selama lima tahun kerja sama. Modusnya adalah penggunaan Izin Pengusahaan Air (SIPPA) milik Perumda oleh pengembang Ayodhya, PT Alfa Goldland Realty.
GMAKS mendapati bahwa pengembang Ayodhya diduga memperoleh sekitar Rp 1,8 Miliar per tahun dari penjualan air yang dihisap menggunakan izin milik Perumda. Sementara itu, Perumda Tirta Benteng hanya melaporkan penerimaan royalti dan pajak yang sangat minim, yakni sekitar Rp 245,7 Juta per tahun. Selisih inilah yang menciptakan jurang pendapatan signifikan dan merugikan daerah.
Dalam suratnya, GMAKS menuntut agar Perumda Tirta Benteng segera membuka data kerja sama PKS tahun 2020 dan melakukan audit forensik mendalam. Pengalihan SIPPA kepada pihak swasta ini juga ditekankan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, di mana pengelolaan air seharusnya berada di bawah kewenangan BUMD/BUMN.
Holida Nuriah ST menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari direksi, GMAKS akan segera melayangkan laporan resmi kepada Walikota Tangerang dan Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Kejaksaan, untuk mendesak penyelidikan dan penindakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
