Selasa, 20 Januari 2026 – 06.00 WIB
Jakarta—Pemegang kartu SIM yang masa berlakunya hampir habu kini dapat memperpanjangnya tanpa harus datang ke kantor Satpas. Polda Metro Jaya akan mengoperasikan kembali layanan SIM Keliling mulai Selasa, 20 Januari 2026, guna memudahkan masyarakat mengurus administrasi secara lebih praktis.
Baca juga:
Tidak perlu menunggu lama, kartu SIM ponsel kini hadir di Jakarta.
Surat izin mengemudi adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor. Dokumen ini menjadi bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan hukum dan administratif untuk mengemudi di jalan umum.
Kartu SIM hanya berlaku lima tahun, sehingga pemilik kendaraan disarankan tidak menunda pembaruan. Kehadiran mobil layanan SIM dinilai bisa menjadi pilihan bagi yang ingin menghindari antrean panjang di kantor Satpas.
Baca juga:
Jangan salah, SIM digital saat ini memang baru tersedia sekarang.
Menurut informasi dari Korlantas Polri, layanan kartu SIM ponsel di wilayah DKI Jakarta tersebar di berbagai lokasi. Warga Jakarta Pusat dapat mengunjungi kantor pos Lapangan Banteng, sementara warga Jakarta Timur dilayani di Grand Cakung Mall.
Dua lokasi telah disiapkan untuk wilayah Jakarta Barat, yaitu Citraland Mall dan LTC Glodok. Sementara itu, warga Jakarta Selatan dapat memperpanjang kartu SIM mereka di Kalibata Trilogy Campus dengan jam operasional pukul 08.00–14.00 WIB.
Baca juga:
Akhir pekan ini, SIM Mobile akan tersedia di sejumlah lokasi di Jakarta dan Buffer.
Tidak hanya di Jakarta, layanan SIM keliling juga tersedia di wilayah penyangga. Di Bogor, masyarakat dapat memperpanjang SIM di Lotte Grosir Sholeh Iskandar dengan jam operasional pukul 09.00–12.00 WIB.
Sementara itu, warga Bandung dapat memanfaatkan layanan Mobile SIM yang beroperasi di Indogrosir Ahmad Yani dan McD Istana Plaza. Kedua lokasi melayani calon pemohon mulai pukul 08.00 WIB hingga tutup.
Bagi warga Bekasi, layanan SIM Keliling tersedia di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Layanan di lokasi ini buka pukul 08.00–10.00 WIB dengan kuota antrean terbatas.
Perlu dicatat bahwa layanan Mobile SIM hanya ditujukan untuk ekstensi SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku kartu SIM telah habis, pemohon wajib mengganti kartu SIM baru langsung di Satpas.
Calon juga harus menyiapkan sejumlah persyaratan, antara lain KTP yang masih berlaku, surat izin mengemudi asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan sehat dari fasilitas resmi. Kelengkapan berkas akan mempercepat proses perpanjangan.
“Outro lado” dalam bahasa Indonesia berarti “Sisi lain”.
Dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000,00 dan SIM C sebesar Rp75.000,00.





















