StudioKctus
Berita  

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Minta Jalani Restorative Justice soal Ijazah Jokowi

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Minta Jalani Restorative Justice soal Ijazah Jokowi
Featured image untuk artikel: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Minta Jalani Restorative Justice soal Ijazah Jokowi

Jakarta, Jumat 16 Januari 2026 pukul 14.27 WIB – Pengacara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan agar kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) diselesaikan melalui restorative justice.

Jakarta — Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima permohonan restorative justice dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan agar kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo diselesaikan melalui restorative justice. Langkah ini mereka usulkan agar proses hukum berjalan dengan damai dan tidak memperpanjang ketegangan politik.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengusulkan agar kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) diselesaikan melalui restorative justice. Namun, Roy Suryo menolak ide tersebut dengan tegas, menyatakan, “Enggak, enggak, enggak!” Ia juga menegaskan tidak berniat menemui Jokowi seperti yang dilakukan Eggi Sudjana.

Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengatakan permintaan restorative justice disampaikan langsung ke penyidik oleh kuasa hukum kedua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Permohonan restorative justice sudah disampaikan kuasa hukum pelapor kepada penyidik lewat surat pada Rabu, 14 Januari 2026, kata Budi kepada wartawan Jumat, 16 Januari 2026.

Jakarta – Pengacara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memohon agar perkara dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak dilanjutkan ke persidangan. Keduanya mengusung pendekatan restorative justice, dengan alasan kasus ini hanya menimbulkan keresahan publik dan tidak ada kerugian materiil.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan agar perkara dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo diselesaikan melalui restorative justice.

Jokowi Laporkan Kasus Ijazah ke Polda

Budi menyatakan, setelah menerima permohonan tersebut, pihaknya akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jakarta – Pengacara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan agar perkara dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melalui jalur hukum pidana, melainkan diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.

Polisi memberi respons yang tak disangka terhadap permintaan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis agar kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) diselesaikan melalui restorative justice.

Penyidik akan menindaklanjuti dan memproses permohonan restorative justice dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, kata Budi.

Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyampaikan bahwa timnya telah mengusulkan pendekatan restorative justice untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kepada Polda Metro Jaya. Ia menambahkan bahwa penyidikan terhadap keduanya telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Rivai memastikan bahwa SP3 sudah diterbitkan untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Hingga kini, Polda Metro Jaya masih belum memberikan kepastian soal rencana penerbitan SP3 bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Rivai menerangkan, permohonan corrective justice disampaikan setelah Eggi dan Damai Lubis bertemu Jokowi di Solo. Ia pun menegaskan bahwa proses hukum terhadap keduanya kini telah berhenti.

Sementara itu, ia menegaskan bahwa proses hukum untuk tersangka lain akan terus berjalan hingga persidangan.

“Proses hukumnya masih berjalan,” katanya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.

Dalam menetapkan para tersangka, Polda Metro Jaya membagi kasus ini ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama berisi lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Jokowi absen mediasi gugatan ijazah di PN Solo

  • Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis minta restoratif soal ijazah Jokowi.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan kombinasi pasal, yaitu Pasal 310 dan/atau 311 KUHP terkait penghinaan, Pasal 160 KUHP soal penyerangan terhadap kehormatan pejabat, serta Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik yang menimbulkan kebencian atau penghinaan.

Jakarta – Advokat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan agar kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak dilanjutkan melalui jalur hukum pidana, melainkan diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.

Dalam klaster kedua, tersangkanya adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma yang akrab disapa dr. Tifa. Ketiganya dikenai berbagai pasal, mulai dari Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, hingga beberapa pasal dalam UU ITE seperti Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2.

Exit mobile version

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.