![]() |
| Keterangannya: Pemilik tempat Terapis buat surat perjanjian atas perntah Kasi Tramtib Kecamatan Ciledug, M. Syahri, SH. Rabu (18/10/2017) Photo : AS04 |
disalah satu tempat terapis yang ada di wilayah Kecamatan Ciledug, Kota
Tangerang, Kasi Tramtib Kecamatan Ciledug M. Syahri, SH. akan memanggil pemilik
tempat terapis tersebut.
Kecamatan Ciledug berdasarkan bukti-bukti laporan bahwa tempat terapis tersebut
benar telah menawarkan jasa esek-esek melalui media sosial dengan tarif 600
ribu.
beberapa yang sudah pindah karena merasa risih dengan kegiatan operasi yang
kita gelar tiga kali atau empat kali setiap bulannya,” ujar Syahri di
ruang kerjanya, Rabu (18/10/2017).
mengatakan, pihaknya tidak memantau aktivitas tersebut, sebab aktivitas itu
dilakukan secara pribadi mengunakan telpohon seluler.
dulu dan akan kita suruh buat surat perjanjian dan apapun itu bentuknya tetap
akan kami tutup, apalagi ada bukti-bukti seperti ini, karena kami juga tidak
mau mengira-ngira dengan hanya laporan secara lisan,” tegas Syahri.
Tangerang No. 8 tahun 2005, tentang pelarangan tindak prostitusi maka akan
ditindak sesuai dengan peraturan yang ada.
pernah ditemukan tindakan-tindakan negatif, kalau pun kita menemukan ada
tindakan negatif, maka kami akan melakukan pemanggilan dan kita akan
tutup,” ujar Syahri.
Syahri mengatakan, pemilik tempat terapi tersebut, tidak mengetahui kalau ada
kariyawannya melakukan pelayanan prostitusi secara Online.
itu, tapi apapun itu yang melanggar Perda maka akan kita tutup,” tandas
Syahri.






















