StudioKctus
Berita  

Dugaan Pungli Dana BOS SMKN 2 Tangerang

Dugaan Pungli Dana BOS SMKN 2 Tangerang
Dugaan Pungli Dana BOS SMKN 2 Tangerang
Laporan Eksklusif Oleh: Tim Investigasi GMAKS

Tangerang, siber. news | 16 November 2025 – Surat Balasan Resmi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kota Tangerang yang membantah keras adanya praktik jual beli seragam telah terbukti tidak valid. Hasil investigasi lugas oleh aktivis Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) menemukan kontradiksi fatal antara dokumen sekolah dan pengakuan pejabat internal, sekaligus mengungkap dugaan anomali pengelolaan Dana BOS dan penggelembungan siswa.

Kontradiksi Klaim Legalitas Koperasi
Polemik dimulai dari Surat Balasan Resmi SMKN 2 Kota Tangerang bernomor: 423/1443-SMKN.2/2025. Dalam surat tersebut, sekolah secara eksplisit menyatakan: “Sekolah tidak melakukan jual beli seragam. Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa,” merujuk pada Permendikbudristek No 50 Tahun 2022.

Pihak sekolah berdalih bahwa yang terlibat dalam pengadaan kelengkapan seragam hanyalah Koperasi Sebelas Maret, dan praktik tersebut diklaim sebagai bantuan yang tidak bersifat wajib. Padahal, Koperasi Sebelas Maret merupakan koperasi aktif yang memiliki legalitas kuat, berdiri sejak tahun 1992, berbadan hukum, memiliki AD/ART lengkap, dan terdaftar resmi di DISINDAGKOPUKM Kota Tangerang. Keberadaan koperasi resmi ini justru mempertanyakan alasan penjualan seragam tersebut.

Namun, kebenaran tidak terbantahkan: Bantahan formal dari Surat Balasan Resmi tersebut runtuh seketika. Wawancara tim GMAKS dengan Humas dan Bendahara SMKN 2 Kota Tangerang memperoleh pengakuan yang secara de facto mengonfirmasi bahwa praktik penjualan seragam di lingkungan sekolah memang terjadi, bertolak belakang dengan pernyataan tertulis.

Pungutan Seragam: Rp2,3 Juta Tanpa Rincian Detail

Dugaan penyalahgunaan wewenang diperkuat oleh harga seragam yang mencekik. Salah satu wali murid mengungkapkan bahwa mereka diwajibkan membayar Rp2,3 Juta untuk satu paket seragam.

Angka fantastis ini, untuk sebuah institusi pendidikan negeri, menjadi sorotan serius. Lebih krusial lagi, nominal setinggi ini diserahkan kepada sekolah tanpa rincian pengeluaran yang jelas.

Orang tua siswa secara resmi tidak pernah mengetahui peruntukan detail dari setiap rupiah yang mereka bayarkan. Ketidaktransparanan ini mencederai hak orang tua untuk tahu dan memperkuat dugaan adanya praktik mark-up.

Anomali BOS dan Dugaan Penggelembungan Siswa

Permasalahan semakin meluas hingga ke tata kelola keuangan publik. Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Tangerang, DR. Sri Sulastri, S.Pd., M.Pd., memperburuk situasi dengan menolak bertemu dengan perwakilan GMAKS dan media.

Kecurigaan publik diperdalam oleh temuan anomali pengelolaan Dana BOS. GMAKS menduga kuat adanya penggelembungan jumlah siswa di SMKN 2 Kota Tangerang, di mana siswa yang dipertanggungjawabkan ternyata adalah siswa dari sekolah lain.

Fakta lugasnya, Bagian Keuangan SMKN 2 Kota Tangerang mengklaim bahwa mereka turut mengelola dana BOS untuk SMKN 11 Kota Tangerang. Rinciannya, pengelolaan ini mencakup 36 siswa dikali 8 Rombel (Rombongan Belajar) dari SMKN 11 Kota Tangerang.

“Pengelolaan dana BOS SMKN 11 Kota Tangerang dikelola oleh pihak sekolah SMKN 2 Kota Tangerang. SMKN 11 hanya menerima barang, semua pembelian kebutuhan melalui Siplah. Siplah banyak…” demikian keterangan yang dihimpun GMAKS.

Desakan Audit Total dan Penindakan Hukum

Menyikapi temuan ini, Holida Nuriah ST, dari GMAKS menyatakan, “Kontradiksi antara Surat Balasan Resmi dan pengakuan lisan adalah bukti upaya penutupan masalah. Ditambah dengan pungutan Rp2,3 Juta tanpa rincian dan dugaan penggelembungan siswa, kami melihat ini bukan sekadar ketidakdisiplinan, tetapi indikasi penyalahgunaan jabatan dan dana publik yang sistematis.”

Melihat kompleksitas masalah, Inspektorat Provinsi Banten dan Kemendikbudristek didesak untuk segera melakukan Audit Total dan Menyeluruh terhadap SMKN 2 Kota Tangerang. Audit harus mencakup transparansi harga paket seragam dan investigasi mendalam terhadap pengelolaan dana BOS yang melibatkan SMKN 11 Kota Tangerang.

Kasus ini menjadi bukti nyata kegagalan pengawasan dan menunjukkan bahwa kebijakan sekolah negeri seringkali justru menjadi sumber pungutan yang membebani masyarakat, di tengah indikasi penyalahgunaan dana publik.

Exit mobile version

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.