StudioKctus
Berita  

Dugaan Prolisdes di Banten Tidak Menggunakan SLO

instalasi yang digunakan dalam prolisdes diduga tidak sesuai kelayakan

SERANG, SBNews.co.id – Pemerintah Provinsi Banten mempunyai Program unggulan dalam memberikan program pembangunan kepada masyarakat Banten, salah satunya Program Listrik Pedesaan (prolisdes) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Banten.

Hampir setiap tahun program ini ada, dengan sasaran Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ada di Wilayah Provinsi Banten untuk dapat menikmati penerangan listrik.
Namun sangat disayangkan pantauan awak media di lapangan program ini terkesan asal pasang dan membahayakan pemilik rumah, sedangkan semua sudah mengetahui bahaya tegangan listrik bagi keselamatan jiwa.
Pasalnya untuk pemasangan instalasi listrik diduga asal jadi yang dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk atau mendapat lelang atas proyek ini. Pihak rekanan pelaksana lapangan tidak memperhatikan kualitas dan keselamatan penerima bantuan.
Menurut M. Yusuf salah satu masyarakat Pemerhati kelistrikan mengatakan kepada Awak media di kediamanya Rabu (12/9/2018) , tahun ini Pemprov Banten melalui DESDM Banten menganggarkan program lisdes 60.000 sambungan yang tersebar di Kabupaten/Kota Se Provinsi Banten.
Pihaknya merasa bersyukur dimana setiap tahun program ini selalu ada, sehingga masyarakat Banten yang belum bisa memiliki Stand KWH sendiri yang disebabkan terhimpit oleh ekonomi. “ Kini dengan adanya program dapat merasakan karena adanya bantuan dari Pemerintah Provinsi Banten melalui Program lisdes,” ucapnya.
Masih kata Yusuf, bantuan Lisdes ini tidak diberengi dengan Sertifikat laik operasi (SLO), sedangkan SLO merupakan suatu sertifikat penting bagi konsumen, seperti tertuang dalam keputusan MK Nomor 58/PUU-XII/2015 tanggal 22 September 2015, bahwa PLN tidak akan menyalurkan listrik ke konsumen tanpa adanya SLO, namun keyataan bantuan lisdes tahun ini sudah ada yangnyala.
Hasil surveynya dilapangan masih ditemukan ada kabel tumpul yang di pasang dengan ukuran 3×1,5 sedangkan seharusnya berukuran 3×4 mm lebih besar, dan ada juga besi grond tidak memakai pipa pengaman.
Hal ini merupakan bukti bila mana pemasangan instalasi listrik tidak memakai SLO, sehingga sangat mengancam bagi keselamatan masyarakat Banten sebagai User atau penerima manfaat, lanjutnya.
“ SLO merupakan sertifikat yang harus diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknis yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk melakukan inspeksi kelaikan operasi atas instalasi listrik yang dipasang di bangunan oleh pemohon listrik, SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi, atau sudah laik diberi tegangan listri,”pungkasnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.