Pandeglang
siber.news |(8 November 2025)-Proyek Peningkatan Jalan Sukawaris–Tanjungan Segmen II di Kabupaten Pandeglang, Banten, yang menghabiskan anggaran negara fantastis Rp12,27 Miliar, kini bukan hanya sekadar proyek, melainkan skandal mutu. Proyek yang diemban oleh CV. Sentosa Banten Raya ini disorot tajam karena indikasi penggunaan material pasir laut di Tembok Penahan Tanah (TPT).
Secara administrasi, proyek ini berada di bawah kendali ketat Satuan Kerja PJN Wilayah II PPK 2.2 Provinsi Banten, tercatat dalam kontrak nomor HK.0102/KTR-SEGII/BPjpn.7.2/181.3. Kegagalan mutu yang terjadi adalah tanggung jawab mutlak dari pihak-pihak pengawas ini.
Secara teknis, penggunaan pasir laut adalah malpraktik konstruksi. Kandungan garam klorida yang tinggi di pasir laut merupakan zat korosif yang dilarang keras untuk struktur permanen. Ini jelas melanggar spesifikasi dan berpotensi menyebabkan kerusakan dini massal.
Ancaman terburuknya adalah menjadikan TPT sebagai “bom waktu korosi”. Klorida akan menembus adukan, menyerang baja tulangan di dalamnya, mempercepat karat, dan menyebabkan beton/mortar pecah (spalling). Jika hal ini terjadi, TPT akan kehilangan fungsinya menahan longsor dalam hitungan tahun, bukan dekade.
Material sub-standar ini juga berimbas langsung pada penurunan kekuatan dan daya lekat pasangan batu. Kuat tekan mortar yang jeblok akan melemahkan kemampuan TPT menahan tekanan lateral tanah, mempertaruhkan keamanan badan jalan dan pengguna jalan nasional tersebut.
Proyek APBN ini diwajibkan mematuhi Spesifikasi Umum Bina Marga dan SNI yang menuntut agregat halus bersih, bebas klorida, dan bebas lumpur. Menggunakan pasir laut secara telanjang merupakan indikasi kuat niat buruk untuk menekan biaya dengan mengorbankan kualitas dan standar negara.
Sikap bungkam dari pihak penanggung jawab proyek memperkuat dugaan adanya kelalaian pengawasan yang sistematis, atau bahkan upaya untuk melindungi kontraktor CV. Sentosa Banten Raya dari sanksi. Padahal, pengawasan yang ketat adalah kunci untuk menjamin kualitas output pekerjaan infrastruktur.

Koordinator Pandeglang Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Tb. Eman Saefullah, menyatakan gugatan keras, sebab ini kata dia adalah kejahatan mutu yang disengaja. Praktik curang ini tidak akan terjadi tanpa lemahnya pengawasan yang fatal dari petugas Satker PJN.
“Kami menilai, kegagalan kontrol oleh petugas di lapangan sama saja memuluskan pengkhianatan aset negara. GMAKS menuntut APH segera mengusut tuntas kelalaian dan keterlibatan petugas pengawas,” tegasnya.
Awak media masih terus berupaya untuk memperoleh keterangan resmi dari instansi terkait, termasuk BPJN Banten dan pihak manajemen kontraktor. Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 2.2) Satker PJN Wilayah II, menambah kecurigaan publik di tengah tuduhan kriminalitas ini.























