TANGERANG KOTA,
siber.news | Proyek pembangunan saluran air (U-Ditch) di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, yang didanai APBD 2025 senilai Rp 837.090.000,00, kini berada dalam pusaran dugaan kriminalitas konstruksi. Alih-alih menjadi solusi banjir, proyek vital ini justru dikerjakan dengan metode yang diyakini sengaja merusak kualitas, menjamin kerugian negara.
Kontraktor pelaksana, CV TRI KARYA, terbukti nekat memasang unit beton U-Ditch pada galian yang masih penuh lumpur dan tergenang air. Praktik kerja serampangan ini secara terang-terangan mengabaikan kaidah teknik sipil, yang mensyaratkan pemasangan saluran harus dilakukan di atas lantai kerja yang kering dan stabil demi menjamin kekuatan pondasi.
Ironisnya, proyek yang bertujuan menanggulangi masalah genangan ini justru dikerjakan di atas genangan, menunjukkan ketidakprofesionalan akut dan orientasi cepat selesai tanpa mempedulikan mutu. Kecepatan pengerjaan dalam durasi singkat 60 hari kalender diduga menjadi pemicu utama diabaikannya prosedur teknis demi mengejar target.
Komentar keras datang dari elemen kontrol sosial. Holida Nuriah ST, Koordinator Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya, angkat bicara: “Proyek Rp837 juta ini adalah perampokan berizin! Memasang beton di atas lumpur sama saja dengan membangun di atas pasir hisap. Ini bukan ketidaksengajaan, tapi indikasi kuat kesengajaan untuk mematikan kualitas demi memangkas biaya. Bagi kami di GMAKS, ini bukan sekadar malpraktik konstruksi, tapi KORUPSI MUTU!”

Konsekuensi dari kecerobohan ini sangat serius. Pemasangan di atas dasar yang labil dan berlumpur akan menyebabkan penurunan yang tidak merata (differential settlement). Ini akan merusak sambungan antar-U-Ditch, menghambat aliran air, dan membuat seluruh struktur saluran rapuh, ambles, atau cepat retak dalam waktu singkat.
Kerusakan dini ini secara langsung mengarah pada potensi kerugian keuangan negara. Proyek ratusan juta rupiah yang dibiayai dari pajak masyarakat terancam menjadi sia-sia, gagal berfungsi sesuai harapan, dan membutuhkan biaya perbaikan tambahan yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan.
Masyarakat mendesak Wali Kota Tangerang segera turun tangan, melakukan audit fisik dan finansial total, serta menjatuhkan sanksi terberat. Tuntutan harus meliputi pembongkaran paksa pada bagian yang cacat dan pemblacklist-an CV TRI KARYA, sekaligus menindak tegas oknum pengawas DPUPR, terutama PPK, yang lalai dan membiarkan dugaan kriminalitas konstruksi ini terjadi.























