Cilegon
siber.news| Aroma dugaan gratifikasi kembali menyeruak di lingkungan perbankan daerah.
Pimpinan Bank Banten Cabang Cilegon disebut-sebut menerima bingkisan berupa wine dari Jamkrida serang.
Informasi ini beredar di kalangan internal dan menimbulkan tanda tanya besar terkait integritas lembaga keuangan milik daerah tersebut.
Menurut keterangan yang diterima oleh redaksi siber.news.com, bingkisan itu diberikan dalam momentum hari ulang tahun (HUT) bank banten.
Meski belum ada konfirmasi resmi, isu ini memicu spekulasi bahwa hubungan bisnis antara Bank Banten dan Jamkrida bisa tercemar oleh praktik pemberian hadiah yang berpotensi melanggar aturan.
Praktik pemberian barang mewah kepada pejabat bank, jika terbukti, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Regulasi jelas menyebutkan bahwa setiap bentuk hadiah yang diterima pejabat publik maupun pengelola lembaga keuangan daerah harus dilaporkan untuk mencegah konflik kepentingan.
Pihak Bank Banten maupun Jamkrida hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi.
Publik menanti transparansi agar isu ini tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan.
hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus menggali informasi serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak bank banten cabang cilegon. meski berhasil dihubungi melalui media pesan WhatsApp, kepala cabang bank banten cilegon belum memberikan tanggapan.
