StudioKctus
Berita  

DPRD Tangerang Abai UU KIP, GMAKS Ancam Gugat dan Aksi Turun ke Jalan

DPRD Tangerang Abai UU KIP, GMAKS Ancam Gugat dan Aksi Turun ke Jalan
DPRD Tangerang Abai UU KIP, GMAKS Ancam Gugat dan Aksi Turun ke Jalan

TANGERANG,

siber.news – (15 November 2025) | Batas waktu 3×24 jam yang diberikan Lembaga Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) kepada Ketua DPRD Kota Tangerang telah berakhir tanpa tanggapan. GMAKS menuntut klarifikasi terbuka mengenai penggunaan anggaran Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Tahun 2025, namun lembaga legislatif tersebut memilih bungkam.

Permintaan klarifikasi ini didasarkan kuat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UUD 1945 Pasal 18 F. GMAKS berupaya menjalankan fungsi kontrol sosial guna memastikan prinsip Clean Governance dan Law Enforcement, khususnya dalam pencegahan tindak pidana Korupsi.

GMAKS menuntut transparansi total untuk sembilan (9) item anggaran hak keuangan dewan. Rincian item tersebut meliputi: Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan; Uang Representasi; Tunjangan Keluarga; Tunjangan Beras; Tunjangan Jabatan; Uang Paket; Tunjangan Alat Kelengkapan; Tunjangan Alat Kelengkapan Lain; serta Dana Operasional Pimpinan DPRD.

Selain hak keuangan dewan, lembaga anti kriminalitas ini juga menuntut data lengkap Pengadaan Barang dan Jasa, mulai dari dokumen perencanaan (RUP), pemilihan (KAK, HPS), hingga pelaksanaan (Dokumen Kontrak dan Berita Acara Serah Terima). Tuntutan ini merujuk pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

Ketidakpedulian DPRD Kota Tangerang terhadap surat klarifikasi berindikasi kuat adanya penghambatan terhadap hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran publik. Hal ini dinilai GMAKS sebagai bentuk pengabaian serius terhadap amanat Undang-Undang KIP.

Menyikapi ketiadaan respons ini, GMAKS menyatakan akan menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang diatur oleh undang-undang. Langkah pertama yang akan ditempuh adalah mendaftarkan Sengketa Informasi Publik secara resmi ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Banten dalam waktu dekat.

Sebagai bentuk tekanan politik dan moral yang lebih masif, GMAKS juga mengumumkan kesiapan mereka untuk menggerakkan massa dan turun ke jalan (aksi demonstrasi). Aksi massa ini direncanakan akan dipusatkan di depan Gedung DPRD Kota Tangerang untuk mendesak transparansi dan akuntabilitas.

GMAKS mendesak seluruh pihak yang telah menerima tembusan surat – termasuk Walikota, Sekda, dan BPK Perwakilan Banten – untuk tidak tinggal diam dan segera memproses persoalan ini demi mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang bersih dan terbuka bagi seluruh masyarakat Kota Tangerang.

Exit mobile version

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.