Pandeglang
Siber.News | DPRD Pandeglang buka suara soal diusirnya Siswi Yatim oleh pihak SMP Negeri 1 Mandalawangi. Kepala SMP tersebut bakal di panggil untuk dimintai keterangan terkait informasi yang terjadi di sekolah.
” Kami akan segera memanggil Kepsek SMPN 1 Mandalawangi untuk mengkonfirmasi perihal ini,” kata Tb. Udi Juhdi Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang, Kamis 17 Juli 2025.
Karena menurutnya, ada yang patut kita garis bawahi tentang program pemerintah yakni terpenuhinya pendidikan wajib belajar 12 tahun yang merupakan langkah penting dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
“Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.” tegasnya Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang dari Fraksi Partai Gerindra itu.
Diberitakan sebelumnya, Siswi Yatim yang diminta angkat kaki atau diusir dari SMPN 1 Mandalawangi yaitu Loka Manik Mayasari. Siswi ini harus pindah dari sekolah lantaran memiliki ke alpaan hingga 40 hari.
Menurut orang tuanya, ke alpaanya terbanyak itu disebabkan tidak ada yang mengantarkan ke sekolah. Sementara lokasi dari rumah siswi ke sekolah tersebut terbilang cukup jauh.
” Ke alpaanya memang lumayan banyak dalam satu tahun itu, terutama di saat ibunya baru melahirkan, yakni pada proses pemulihan kesehatannya, jadi Loka alpa karena tidak ada yang antar ke sekolah,” terangnya.























