Pontianak,
siber.news |Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPP ARUN) secara resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum dan pengaduan kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kapolda Kalbar) atas dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ketapang. 12 Agustus 2025.
Langkah hukum tersebut ditempuh sebagai respons atas berbagai indikasi pelanggaran yang dinilai merugikan masyarakat, di antaranya:
1. Penerbitan HGU yang Merampas Tanah Rakyat Tanpa Kompensasi – Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan diduga menyebabkan perampasan tanah milik warga tanpa adanya ganti rugi yang layak.
2. Penggarapan Lahan di Luar Batas HGU – Perusahaan diduga mengelola lahan di luar sertifikat HGU, yang berpotensi melanggar hukum dan memicu konflik agraria.
3. Tidak Menyerahkan Kebun Plasma kepada Masyarakat Kewajiban perusahaan menyerahkan minimal 20% areal kebun plasma kepada warga, sebagaimana diatur dalam Permentan No. 26/2007 jo. Permentan No. 98/2013, tidak dilaksanakan.
4. Manipulasi Manajemen Koperasi – Terindikasi adanya skenario terencana dan manipulasi dalam pembentukan serta pengelolaan koperasi yang justru merugikan masyarakat.
Perusahaan yang diadukan meliputi PT Budidaya Agro Lestari / Minamas Group (Perusahaan asal Malaysia) di Desa Karya Baru dan Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marai, serta PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sinar Laur, Kabupaten Ketapang.
Sebelumnya, perwakilan DPP ARUN yang dipimpin Ketua DPD ARUN Kalbar, Binsar Tua Ritonga, bersama tim kuasa hukum yang terdiri dari Yudi Rijali Muslim, S.H., M.H. dan Syakieb Faiz Ba’arrffan, S.H., telah melakukan Audiensi dengan Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu, S.I.K., M.Si. Dalam pertemuan itu, Binsar memaparkan secara rinci dugaan pelanggaran yang dialami warga, yang kemudian ditindaklanjuti dengan arahan Wakapolda agar pembahasan teknis dilakukan bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum). Permohonan dan pengaduan resmi pun telah diterima oleh Dirkrimum Polda Kalbar.
DPP ARUN saat ini menerima kuasa untuk mendampingi masyarakat dari tiga desa, yakni Desa Pelanjau Jaya, Desa Karya Baru, dan Desa Teluk Bayur.
Kuasa Hukum Masyarakat, Yudi Rijali Muslim, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen ARUN dalam membela hak rakyat. “Kami ingin memastikan hukum berpihak pada rakyat, bukan hanya pada korporasi. Masyarakat memiliki hak yang harus dilindungi dan kami akan mengawal proses ini hingga tuntas,” ujarnya. Pernyataan ini diamini oleh Binsar Tua Ritonga yang menekankan bahwa “negara tidak boleh membiarkan rakyat dirugikan hanya demi keuntungan perusahaan besar.”
Sementara itu, Syakieb Faiz Ba’arrffan, S.H., menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan bukti-bukti hukum yang kuat untuk mempercepat proses penyelidikan, sekaligus mendorong penegakan hukum yang tegas dan transparan di wilayah Kalimantan Barat.























