Asahan
Siber. News | DPD Pusat Bantuan Hukum RI Petarung Hukum Fighter of the Justice Sumut resmi berdiri dan telah didaftarkan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Asahan pada tanggal 11 Juni 2025. Organisasi ini berkedudukan di Dusun I, Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Struktur kepengurusan DPD ini diketuai oleh Heriansyah M. Nasution, dengan Kuswoyo sebagai Sekretaris dan Amaluddin sebagai Bendahara. Ketiganya merupakan sosok yang dikenal aktif memperjuangkan keadilan dan hak-hak masyarakat akar rumput di wilayah Sumatera Utara.
Didirikan berdasarkan semangat dan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, organisasi ini menyatakan komitmennya sebagai garda terdepan dalam membela, mendampingi, dan memperjuangkan hak-hak hukum masyarakat, khususnya bagi golongan rentan, miskin, dan terpinggirkan.
> “Kami hadir bukan sekadar nama, tapi sebagai kekuatan rakyat. Kami siap mengembangkan gerakan bantuan hukum ke seluruh pelosok Sumatera Utara, agar keadilan tidak lagi menjadi mimpi bagi rakyat kecil, tetapi menjadi kenyataan yang bisa dirasakan langsung,” ujar Ketua DPD, Heriansyah M. Nasution, dalam pernyataan resminya.
Mengapa Didirikan?
Pendirian DPD ini dilatarbelakangi oleh masih minimnya akses masyarakat terhadap keadilan, terutama di wilayah pedesaan dan pelosok. Banyak masyarakat yang belum paham akan hak-haknya, atau takut memperjuangkannya karena keterbatasan ekonomi dan pengetahuan hukum.
Bagaimana Cara Kerjanya?
DPD Petarung Hukum akan menjalankan program-program penyuluhan hukum, pendampingan hukum gratis, serta penguatan kapasitas paralegal dan masyarakat desa. Ke depannya, organisasi ini juga akan menjalin kerja sama strategis dengan sekolah, kampus, pemerintah desa, dan elemen masyarakat lainnya.
Apa Tujuan Akhirnya?
Tujuan besar DPD ini adalah mewujudkan keadilan hukum yang merata, dari kota hingga dusun, dari pusat sampai ke desa. Visi besarnya adalah menjadikan Sumatera Utara sebagai provinsi yang sadar hukum dan adil secara sosial.























