StudioKctus
Berita  

Direktur Kampus Akbid Bekasi Disomasi Bayar Cek Kosong Rp2 Miliar

Direktur Kampus Akbid Bekasi Disomasi Bayar Cek Kosong Rp2 Miliar
Direktur Kampus Akbid Bekasi Disomasi Bayar Cek Kosong Rp2 Miliar

DEPOK | Bermula dari pemberian Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 001/YYS-AKSW/XI/2021 Tertanggal 29 November 2021 untuk Pekerjaan Renovasi/Pembaharuan sebuah kampus Akbid yang berlokasi di Bekasi Barat, seorang Direktur Kampus Akbid berinisial TS mendapatkan peringatan keras (somasi). (17/02/22)

Sebelumnya diketahui bahwa salah seorang kontraktor bernama Rudi melakukan kesepakatan bersama Direktur kampus Akbid berinisial TS untuk melaksanakan pekerjaan renovasi/Pembaharuan salah satu Kampus Akbid tersebut dikerjakan selama 6 (enam) bulan, dengan biaya yang telah disepakati Bersama sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) dan Pembayaran uang muka sebesar 25 % : Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) setelah 4 hari kerja Bank, Penandatanganan SPK dengan counter atau jaminan nilai yang sama dari Pihak kedua dan kesepakatan dari sisa sebesar 75 % yang akan dibayarkan per progress per 25 % dari hasil kerja.

Namun setelah tanggal 3 Januari 2021 Pekerjaan Renovasi/Pembaharuan salah satu kampus Akbid yang berada di Bekasi Barat dilangsungkan, TS selaku Direktur Kampus Akbid tersebut tidak memberikan pembayaran termin awal sesuai pada perjanjian yang dibuat sebesar 25 % Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dari nilai kontrak yang disepakati.

Menurut Rudi Pekerjaan Renovasi/Pembaharuan di ketahui telah berjalan selama kurang lebih 30 (tiga puluh) hari.

Mirisnya, saat Rudi memberikan progres report pekerjaan kepada TS selaku Direktur Akbid tersebut, untuk melakukan penagihan biaya pekerjaan yang belum dibayarkan yaitu sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), Rudi malah mendapatkan Cek kosong dari TS.

Hal itu diketahui saat TS selaku Direktur Akbid itu melakuan pemberian cek kepada Rudi untuk pembayaran pekerjaan Renovasi/Pembaharuan Kampus Akbid yang berlokasi di Bekasi Barat dengan Nomor Cek : CGF518491 senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan Cek Nomor : CGF518492 senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tertanggal 13 Desember 2021, namun saat Rudi melakukan pencairan di Bank BRI Cabang Karawang Cek tersebut ditolak karena kosong dan diketahui oleh pihak Bank bahwa tidak ada uang didalam Cek tersebut.

Dua Bukti Cek Kosong Milik TS Direktur Akbid

Selanjutnya TS selaku Direktur Akbid telah menyampaikan Pernyataan secara pribadi, yang mana pada pernyataan tersebut TS menyatakan akan melakukan pembayaran kepada Rudi setelah ada pencairan dari Pihak Ketiga (Investor), dan TS juga menjanjikan akan membayar pada bulan Januari 2022 terhadap Rudi.

Karena janji tersebut tak kunjung di tepati, akhirnya Rudi membawa perkara tersebut ke Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan untuk melanjutkan penanganan secara Hukum baik Pidana maupun secara Perdata atas pembayaran menggunakan Cek kosong senilai Dua milyar tersebut,dan pada tanggal 17 Februari 2022 Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi telah melayangkan Somasi kepada TS selaku Direktur Akbid.

Ditemui di ruang kerjanya, di Jl. Boulevard A2 No 6 Cluster Jasmine GDC Kota Kembang Kota Depok Jawa Barat Andi Tatang Supriyadi, S.E.,S.H.,M.H.,CPL selaku Kuasa Hukum Rudi membenarkan bahwa telah mengirimkan Somasi kepada TS atas dugaan tindak pidana pasal 378.

“Bahwa berdasarkan perpektif hukum, terdapat kejanggalan pekerjaan Renovasi/Pembaharuan salah satu kampus Akbid yang berlokasi di Bekasi Barat sehingga patut diduga bahwa pekerjaan proyek ini ada unsur-unsur Pidana sesuai Pasal 378 KUHP,” ungkapnya

Tatang juga meminta kepada TS selaku Direktur Akbid memiliki itikad baik untuk segera melaksanakan kewajibannya berupa membayarkan hak kliennya sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus.

“Bahwa Klien kami telah berulang kali meminta dan/atau memperingatkan Saudari TS agar beritikad baik untuk menyelesaikan sengketa ini secara musyawarah mufakat, namun sampai dengan SOMASI ini dilayangkan saudari TS belum ada itikad baik untuk menyelesaikannya, dengan kata lain saudari dengan tipu muslihat telah berbohong terhadap janji-janji yang telah disepakati,” tegasnya

Masih menurut Tatang,bahwa jika sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan dalam isi Somasi saudara TS belum juga melaksanakan kewajibannya kepada kliennya maka akan ditempuh jalur hukum baik Pidana maupun Perdata,”pungkasnya (Guh/Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.