siber.news | Praktik pungutan liar (pungli) diduga kerap terjadi di lingkungan SMP Negeri 03 Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten. Berdasarkan informasi pungli kali ini bukan pertama kali terjadi,melainkan telah berlangsung dari tahun ke tahun.
Informasi dari orang tua murid, bahwa iuran itu dilakukan setelah kenaikan kelas tepatnya disetiap tahun ajaran baru, sebesar 50 ribu rupiah per murid, pada Minggu 20 Juli 2025. Menurut keterangannya, jika tidak membayar uang tersebut maka murid tersebut tidak dapat mengetahui ruang kelas. Orang tua murid menyebutnya itu adalah biaya daftar ulang.
” Jadi jalurnya begini, murid membawa raport dan uang Rp.50ribu ke Koperasi, kemudian bayar ke Bu Tita, lanjut itu ke Perpustakaan ngumpulin raport, setalah itu baru dapat kelas,” kata Orang tua Murid yang minta identitasnya dirahasiakan.
Hal tersebut dibenarkan oleh orang tua murid yang sudah lulus di SMPN 03 Pandeglang, dia juga meminta namanya dirahasiakan, membenarkan bahwa pada saat anaknya menjadi murid SMPN 03 Pandeglang, bahwa ada biaya daftar ulang sebesar 50 rupiah.
” Yang ada daftar ulang pada saat naik ke kelas 8 sebesar Rp. 50 ribu, kalau siswa yang baru beli seragam, ketika kelulusan tahun kemarin itu anaknya, saya bayar Rp. 250 ribu, dengan rincianya, 200 ribu untuk sampul ijazah, legalisir dan lainnya, sementara Rp. 50ribu infaq kalau saya sebut, gak tahu kalau sekolah nyebutnya apa, ” katanya.
Dikonfirmasi, Tita Supiyati sebagai guru Olahraga dan sekaligus sebagai pengurus Koperasi siswa di SMPN 03 Pandeglang, Tita membantah soal adanya daftar ulang di SMPN 03 Pandeglang.
” Tidak ada daftar ulang, dana tersebut adalah pembelajaran terhadap siswa untuk mengenal berkoperasi di sekolah (nabung), jadi kalau di Koperasi itu ada iuran wajib bulan, sementara Koperasi siswa ini dilakukan di kenaikan kelas, nanti uangnya akan dikembalikan setalah lulus,” dalilnya.
Tita juga menyatakan bahwa dirinya itu sebagai pengurus Koperasi siswa ini hanya di tahun ajaran 2025/2026. Jadi berkaitan dengan kepengurusan Koperasi siswa tahun sebelumnya, dia mengaku tidak mau ikut campur.
” Kalau, soal cara berkoperasi siswa di sekolah SMP ini sudah ada di tahun 2022 atau 2023, tapi saya tidak tahu dikembalikan atau tidaknya karena bukan saya pengurusnya,” tutup Tita.
Sementara itu, Komite SMPN 03 Pandeglang, Edi Supriyatna ketika dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan apapun hingga berita ini diterbitkan.
Beda halnya dengan Kepala SMPN 03 Pandeglang, Ading Suhandi, pengakuannya, dalam kondisi sakit, menghubungi media siber.news, Ading itu meminta waktu kepada media, saat ini tidak bisa memberikan keterangannya.
Namun setelah dipersilahkan untuk istirahat oleh awak media, sebaliknya Ading takabur, dia mengatakan bahwa iuran itu adalah program sekolah bagaimana murid mengenal cara berkoperasi di sekolah.
” Itu program sekolah supaya siswa paham berkoperasi, sejak saya di SMP 03,banyak mendapatkan penghargaan dan prestasi, saya buat apa uang itu, saya punya penghasilan dari usaha ternak saya, 50 juta perpanen,” kata dia.
