Senin, 19 Januari 2026 19h41 WIB
Jakarta,VIVA Operasi OTT yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Walikota Madiun, Maidi, tidak hanya menonjolkan dugaan praktik korupsi dalam proyek dan dana Tanggung Jawab Sosial Korporat (RSE).
Baca juga:
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Walikota Madiun atas biaya proyek dan dana CSR
Berdasarkan informasi dari Laporan Kekayaan Pejabat Publik yang dilihat oleh VIVA Otomotif di situs KPK pada Senin, 19 Januari 2026, tercatat bahwa Maidi memiliki serangkaian kendaraan mulai dari sepeda motor hingga mobil penumpang dengan total nilai ratusan juta rupiah.
Satu hal yang menarik perhatian adalah keberadaan Honda C70 klasik 1980 yang masih terdaftar sebagai kendaraan bekas.
Baca juga:
Toyota Raize baru sudah di dealer, itu adalah perbedaan dari versi lama
Sepeda legendaris ini dikenal sebagai salah satu ikon kendaraan roda dua di Indonesia pada tahun 1970-an dan 1980-an. Honda C70 sering dikaitkan dengan desain sederhana, mesin keras kepala, dan nilai sejarah, yang masih dicari oleh kolektor, terutama jika berada dalam kondisi asli dan terjaga.
Selain motor klasik, ada beberapa kendaraan lain dalam daftar, termasuk 2022 Honda PCX, serta serangkaian mobil penumpang seperti Honda CR-V, Toyota Kijang Innova Reborn, dan Nissan Grand Livina.
Baca juga:
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK), Walikota Madiun OTT, menyita ratusan juta dolar dalam uang tunai
KPK juga menegaskan bahwa OTT yang dilakukan terkait dengan dugaan biaya proyek dan manajemen dana CSR di Madiun.
Keputusan ini diduga terkait dengan biaya proyek dan dana CSR di daerah Madiun, kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.
Budi juga mengatakan bahwa dari 15 orang yang ditangkap dalam operasi, sembilan dari mereka dibawa ke Rumah Merah dan Putih KPK untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Sembilan dari mereka dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
KPK menangkap Rektor Pati Sudewová
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Pati Sudewo (SDW) dalam operasi polisi (OTT) yang dilakukan oleh para penyelidik KPK pada hari Senin.
VIVA.co.id
19 Januari 2026
