StudioKctus
Berita  

Daging Ayam BPNT Tak Layak Konsumsi, Penjelasan TKSK dan NGO

Daging Ayam BPNT Tak Layak Konsumsi, Penjelasan TKSK dan NGO
Daging Ayam BPNT Tak Layak Konsumsi, Penjelasan TKSK dan NGO

Pandeglang, Siber.news – Merebaknya isue pendistribusian daging Ayam yang tidak layak konsumsi bagi beberapa Keluarga Penerima Manfa’at (KPM) di kecamatan Picung belum lama ini geger terbit dalam pemberitaan media online, hal tersebut ditanggapi secara datar serta luwes oleh Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) Picung, dan ditanggapi serius oleh pihak Non Governmnet Organization (NGO)

Dikatakan Rohadi selaku TKSK kecamatan Picung, dirinya selalu mengawal serta menjaga kwalitas kebutuhan KPM program sembako BPNT di wilayah kerjanya. “Suaya selaku TKSK sangat bertanggungjawab atas kwalitas pangan, buah buahan serta lauk pauk bagi para KPM, dan saya selalu meminta kepada pihak suplier untuk selalu memberikan kebutuhan yang bagus layak konsumsi,” ujarnya.

Rohadi juga menjelaskan bahwa pendistribusian danging Ayam oleh pihak suplier itu ditemukan di dua Agen atau e_warong, yakni di desa Kolelet dan desa Pasirsedang dengan jumlah 15 Kg, dan itupun langsung diganti oleh pihak penyedia kepada e_warong berselang satu jam setelah menerima pengaduan atau keluhan tersebut.

“Hanya berselang satu jam daging Ayam tidak layak konsumsi itu langsung diganti, setelah saya menerima pengaduan dari pihak e_warong, dan jumlahnya sebanyak 15 Kg, sebetulnya memang masalah itu jika dibesar besarkan akan menjadi polemik yang konyol, padahal semua itu bisa diselesaikan tanpa masalah karena hal itu juga buakanlah suatu yang patal,” bebernya.

Terpisah dikatakan Abdul Aziz Ketua Barisan Aktivis Koalisi Untuk Daerah (BARAKUDA), dirinya menanggapi bahwa TKSK sebenarnya tidak perlu untuk disudutkan, karena dia (Tksk) sudah menjalankan kewajibannya atas keluhan e_warong berkaitan Daging Hewani yang tidak layak konsumsi tersebut.

“Kita harus sadar bahwa tanpa kinerja TKSK pastinya pihak Pemerintah Daerah (PEMDA) akan kesulitan menjalankan program BPNT bagi masyarakat atau KPM, terkecuali TKSK tersebut membangkang dan tidak bertanggung jawab, maka yang seperti itu mesti dilaporkan kepada pihak Kementrian Sosial agar secepatnya dipecat. Dan pemecatan terhadap TKSK setau saya bukanlah kewenangan Kepala Daerah atau Bupati,” jelas Aziz. (M.Irfan Dani)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.