Cilegon
siber.news | CV Bangun Jaya Mandiri (BJM) selaku penyedia jasa pekerjaan Proyek Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan dan Kearsipan Kota Cilegon dengan nilai kontrak Rp.9.849.999.000,00 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2025.
Darwin Humas dari CV BJM menanggapi terkait adanya pemberitaan di salah satu media tentang Pelaporan LSM Inakor ke Aparat Penegak Hukum (APH) tak bisa mencegat sebab itu hak progratif LSM Inakor.
Tuduhan yang disampaikan LSM Inakor seperti tender bermasalah, pemenang tender janggal, pengalaman fiktif, surat kerjasama direkayasa itu semuanya sudah di jawab oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Cilegon melalui surat jawaban somasi 60/inakor/VII/2025.
Darwin menegaskan, bahwa tuduhan yang disampaikan oleh LSM Inakor tidak mendasar atau tidak benar sebab menurut Darwin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melakukan persiapan pemilihan penyedia yang telah di susun oleh bagian pengadaan barang dan jasa Setda kota Cilegon.
Pokja pemilihan dengan dokumen lelang nomer:000.3/02/DOKpem.10018961000/DPK/BPBJ, tanggal 9 mei 2025.
“Pokja pemilihan telah melakukan verifikasi dan pembuktian dokumen lelang bagi para peserta lelang sesuai dengan peraturan presiden nomor 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia”.
” Kita sudah melaksanakan secara prosedural dan normatif mengikuti lelang tersebut,dan kegiatan pembangunan gedung ini juga di dampingi oleh pihak Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Cilegon kita tidak mungkin berbuat yang di luar dengan aturan,” imbuhnya.
Darwin mengingatkan pentingnya mendukung iklim investasi dan pembangunan di daerah mengingat pernyataan dari Kapolres Cilegon.
” Kita mengingatkan bahwa setiap tindakan yang berpotensi menghambat proses pembangunan dan investasi daerah dapat di kenakan sanksi hukum,”tandasnya.
