Pasalnya, tindakan rekanan ini dinilai merugikan masyarakat dan daerah, sehingga sepantasnya dijatuhkan sanksi. Jika alasannya hanya karena kelalaian, tidak responsif menyelesaikan proyek sesuai waktu yang ditentukan dalam kontrak, maka rekanan mesti diberi sanksi tegas.
Dalam hal ini OPD tidak memberikan toleransi terhadap rekanan, Pemda harus merealisasikan ancamannya dengan memberi sanksi termasuk denda proyek, kemudian putus kontrak hingga dimasukkan daftar hitam.
Estimasi waktu pekerjaan Pembangunan Peningkatan Jalan Bengras-Pasirgandu yang lokasinya di desa Sukanagara kecamatan Carita kabupaten Pandeglang itu selama 120 Hari Kalender, dari tanggal 09 Juni 2017 selesai tanggal 06 Oktober 2017 dengan pelaksana CV. Asa Media Solusindo, namun proyek tersebut disignalir menyimpang dari spesifikasi proyek yang ditentukan bahkan proyek itu molor hingga saat ini.
Sebagaimana dilansir dibeberapa media baik cetak maupun online kondisi proyek itu memang terlambat beberapa hingga berita ini dimuat sudah mencapai 20 hari keterlambatanya untuk menyelesaikan proyek jalan dengan menggunakan cor beton.
Hal molornya CV. Asa Media Solusindo ini diakui oleh PPTK pada Dinas PUPR Pandeglang Yudi Pramono, kepada SBNews pihaknya mengatakan Kamis, 26 Oktober 2017. Menurutnya bahwa pekerjaan proyek pada ruas jalan Bengras – Pasirgandu ini memang belum selesai pasalnya belum ada pengajuan atas perusahaan sebagai pelaksana mengajukan untuk di PHO.
“ Kita akan memanggilnya pelaksana itu untuk mempertanggungjkawabkan atas keterlambatan itu, sebagaimana dalam aturan yang berlaku dinegara kita keterlambatan itu akan mendapatkan sanksi berupa denda,” jelas Yudi.
Diakuinya pula, kita telah melakukan teguran terhadap pelaksana itu atas kekurangan kekurangan yang ada mengenai teknis dan yang lainnya, adapun dilapangan masih tetep saja melakukan hal yang sama, meneganai adanya dugaan bahwa, proyek ini ada dugaan menyimpang dalam spek teknis, seperti dalam pemasangan serta bentuk dari besi Dowel pada cor beton itu yang keluar dari spek teknis. “ Ya sampai saat ini kita belum menerima pengajuan untuk di PHO atas proyek beton di ruas jalan ini,”, dan memang kenyataannya jika proyek ini belum beres.
Hal keterlambatan ini dinilai sangat merugikan masyarakat begitu juga pemerintah, pasalanya komunikasi masyarakat sebagai pengguna akses jalan itu menjadi terlambat, padahal jalan ini sangat vital untuk kebutuhan masyarakat.
Ruas jalan ini dilalui oleh 2 desa yakni Desa Cinoyong dan kawoyang sebagai penggunanya, dan ini realita sekali pekerjaan molor hingga aktivitas warga terhambat pula karenanya.
Seperti dikatakan salah seorang warga yang mengaku warga Kawoyang yang tidak bersedia disebutkan namanya di media ini.
“ waktu yang sudah disepakati dan ditanda tangani dalam kontrak dan pelasana menyanggupi atas waktu yang tertuang dalam kontrak, ehh malah aturan tersebut dilanggarnya.
Selanjutnya ia mengatakan, dengan molornya proyek ini kita sangat dirugikan, karena akses untuk berusaha terhalangi atas proyek yang lambat ini, katanya.
`






















