TANGERANG,
siber.news – Dugaan skandal penjualan unit motor roda tiga (bentor) bantuan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang terus bergulir, menghadirkan klarifikasi dari pihak Kecamatan Kosambi. Kasus penyalahgunaan aset kebersihan ini menarik perhatian publik dan memicu reaksi keras dari Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS).
Camat Kosambi, Asmawi, memberikan klarifikasi penting mengenai peristiwa ini, menegaskan bahwa insiden penjualan bentor yang viral tersebut merupakan kasus lama yang sudah pernah ditangani. Ia juga membenarkan bahwa terduga pelaku merupakan pegawai yang bertugas di lingkungan kecamatan.
Asmawi merinci bahwa motor bentor itu berasal dari pagu bantuan aspirasi yang diberikan oleh anggota dewan berinisial Kris, yang dialokasikan khusus untuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Selembaran Jati sebagai sarana penunjang kebersihan.
Informasi awal menyebutkan bahwa ada sekitar 10 hingga 11 unit kendaraan yang diduga telah dijual dengan harga bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per unit. Nominal ini memperlihatkan potensi kerugian negara dari penyalahgunaan aset tersebut.
Yang terbaru, Camat Asmawi mengungkapkan bahwa oknum pegawai yang terbukti melakukan penjualan bentor telah memberikan janji. Menurut Camat, pelaku berjanji akan mengembalikan seluruh uang yang diperoleh dari hasil penjualan unit-unit bentor tersebut.
Namun, pengakuan dan janji ini disambut kritik pedas oleh GMAKS. Perwakilan GMAKS, Holida Nuriah ST, menyoroti adanya masalah yang lebih besar dalam kasus ini.
Holida Nuriah secara terang-terangan menduga bahwa kasus ini mengindikasikan adanya penyimpangan dana dan bantuan yang tidak tepat sasaran sejak awal distribusinya. “Program yang seharusnya untuk kepentingan publik ini justru diduga kuat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, apalagi transaksinya mencapai jutaan rupiah per unit,” cetusnya.
Mengingat motor bentor tersebut berstatus aset berpelat merah, praktik alih fungsi kepemilikan dan penjualan ini jelas melanggar aturan penggunaan aset negara. Janji pengembalian uang oleh pelaku tidak serta merta menghapus unsur pidana penyalahgunaan wewenang dan aset yang telah dilakukan.
Oleh karena itu, GMAKS kembali menegaskan desakan mereka kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil langkah hukum. Pihak DLH Kabupaten Tangerang juga didorong untuk melakukan audit internal dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi bantuan agar kejadian serupa tidak terulang.
Masyarakat menanti transparansi dan ketegasan dari pemerintah daerah dan penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus lama ini, guna memastikan akuntabilitas penggunaan dana dan aset yang bersumber dari uang rakyat.
