Jakarta, VIVAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita bukti tunai senilai 2.6 miliar Rd dari Pati Sudewo Regent (SDW) dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan di Pati Regency, Central Java.
Baca juga:
Regent Pati Sudewo juga tersangka dalam kasus korupsi DJKA
Tiga tersangka lainnya adalah kepala desa Karangrowo, distrik Jakenan, Abdul Suyono (YON), kepala desa Arumanis, distrik jaken, Sumarjiono (JION) dan kepala desa Sukorukun, distrikJaken, Karjan (JAN).
Regent Pati Sudewo diduga melakukan pemerasan dalam penjualan jabatan pejabat masyarakat
Baca juga:
Walikota Madiun Maidi diduga melakukan pemerasan dan pemberian hadiah
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi juga memperoleh serangkaian bukti dalam bentuk uang tunai senilai 2.600 juta rupiah yang diperoleh dari pengendalian JAN, JION, YON dan SDW, kata wakil penegakan Aplikasi dan Eksekusi Komisi Penderantasan Corruption (Plt), Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 20 Januari 2026.
Dikira uang itu adalah hasil dari pemerasan dari pejabat desa yang mungkin, yang diambil oleh Abdul Suyono sebagai kepala desa Karangrowo.
Baca juga:
Dua kepala daerah yang tunduk pada KPK OTT, Istana: kami khawatir
Mulai 18 Januari 2026, dilaporkan bahwa JION (Sumarjiono, kepala desa Arumanis) telah mengumpulkan dana sekitar 2,600 juta IDR dari delapan kepala desa di daerah distrik Jaken, kata Asep.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan operasi tersembunyi (OTT) ketiga pada tahun 2026 pada Senin 19 Januari 2026 di Pati Regency, Jawa Tengah.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam, Komite untuk Pemberantasan Korupsi menunjuk empat tersangka dalam kasus korupsi terkait pemerasan untuk menjabat sebagai pejabat lokal di Pemerintah Pati Regency.
Mereka adalah gubernur Pati Sudewo (SDW), kepala desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), kepala Desa Arumanis Sumarjiono (JION) dan kepala desa Sukorukun Karjan (JAN).
Selain itu, Komite untuk Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengumumkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Kereta Api Kementerian Transportasi.
Komite Eradicasi Korupsi: Pati Regent Sudewo menetapkan tarif untuk pos perangkat desa sebesar 150 juta IDR
Diragukan bahwa regen Pati Sudewo (SDW) menetapkan tarif sekitar 125 juta IDR 150 juta ID R untuk pembelian dan penjualan jabatan resmi desa di Pati Regency, Jawa Tengah.
VIVA.co.id
20 Januari 2026
