siber.news | Muda Weliansyah Anggota Komisi II DPRD Provinsi Banten, menyoroti terjadinya kelebihan pembayaran sebesar 5,6miliar dan Denda Keterlambatan pengerjaan 1,57 miliar pada proyek Cikumpay – Ciparay, Kabupaten Lebak yang dikerjakan oleh PT. Lombok Ulina merupakan tamparan keras bagi Dinas Perumahan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten.
” Bukan soal pengembalian, tapi ini bukti lemahnya pengawasan pada pekerjaan tersebut. Dari awal saya sudah mewanti-wanti pada saat pengerjaan. Termasuk ada kemungkinan mutu betonnya juga tidak sesuai dan inilah yang terjadi saat ini hasil audit BPK,” kata Musa Weliansyah melalui teleponnya, Minggu (25/5).
Musa juga mengendus adanya konflik kepentingan terhadap proyek dengan pola e-katalog yang dilakukan oleh Pj. Gubernur dengan Dinas PUPR Provinsi Banten (Arlan Marah) dan kontraktor (PT. Lombok Ulina).
” Sejak awal proyek ini terkesan dipaksakan, pemenang kontrak dari perusahaan tidak bonafide, diduga konflik kepentingan, atau proyek sudah by design yang diduga dilakukan oleh Pj. Gubernur, Dinas PUPR dan Kontraktor,” tegas Musa.
Masih kata Musa, pihaknya juga mengapresiasi terhadap kinerja BPK yang melakukan audit secara obyektif, profesional dan akuntabel. Ini harus dijadikan catatan khusus oleh Pemprov Banten terutama dibawah kepemimpinan Gubernur saat ini dengan slogannya untuk tidak korupsi.
” Pemprov banten di bawah kepemimpinan bang Andara dan Pak Dimyati, dengan slogannya ‘tidak korupsi’ agar ke depan lebih ketat, lebih aktif lagi, terutama OPD terkait didalam melakukan pengawasan,” tandasnya.
Selanjutnya, Musa juga menyayangkan kinerja Konsultan pengawas karena diduga kuat sering bolos atau jarang ada dilapangan. Termasuk tenaga ahli (TA) yang mestinya standby ada dilapangan yang dimasukan di dokumen e- katalog atau di data perusahan jasa konstruksi.
” Bukan hanya Kontraktor yang harus bertanggungjawab, tapi Konsultan juga harus bertanggung jawab. Mereka diduga kuat sering bolos dilapangan. Terutama nih tenaga ahli (TA) diduga kuat hanya pinjam nama saja. Mereka tidak pernah stanby dilapangan. Akibatnya hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, dan terjadi kerugian negara berdasarkan audit BPK,” jelasnya.
Tak hanya itu, diakhir komentarnya, Musa mendesak juga kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi tersebut.
” Karena saya sudah menyampaikan itu ke KPK sebelumnya, harusnya segera melakukan penyelidikan. Kendati sudah ada audit BPK, tapi tidak menutup kemungkinan ketika dilakukan penyelidikan oleh APH dalam hal ini KPK. Maka akan ditemukan kerugian yang lebih besar lagi,”pungkasnya.
Baca Juga:
