Tangerang
siber.news | LSM BP2A2N resmi melaporkan dugaan jaringan terorganisir peredaran obat keras Golongan G ke Polres Metro Tangerang Selatan. Laporan tertanggal 28 Januari 2026 ini merespons maraknya penjualan Tramadol dan Hexymer yang meresahkan warga.
Hasil investigasi mengungkap bahwa peredaran ini dikendalikan oleh sindikat profesional. Terdapat pembagian peran yang sistematis, mulai dari pemodal utama, pengendali lapangan, hingga penyedia jaminan keamanan bagi para penjaga toko.
Para pelaku menggunakan modus kamuflase toko legal untuk menutupi aktivitas haramnya. Toko kelontong, konter pulsa, hingga toko alat listrik di wilayah Serpong Utara dijadikan kedok agar transaksi obat keras tidak terdeteksi publik.
Jaringan ini juga dilengkapi sistem pengamanan khusus berupa pos pantau. Fungsinya adalah memonitor pergerakan aparat kepolisian, wartawan, dan aktivis LSM guna memastikan operasional distribusi obat tetap aman dari gangguan.
Ketua DPP BP2A2N, Raja Lubis, menyatakan praktik ini melanggar UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia mendesak polisi menjerat seluruh pihak terlibat menggunakan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait penyertaan tindak pidana.
Polres Tangsel didesak tidak hanya menangkap penjaga toko level bawah. Aparat harus berani membongkar aktor intelektual dan menelusuri aliran dana yang menjadi bahan bakar utama bisnis ilegal berskala besar ini.
BP2A2N mengancam akan membawa kasus ini ke Polda Metro Jaya hingga Mabes Polri jika tidak ada progres. Mereka berkomitmen mengawal laporan ini sampai ke divisi Propam jika ditemukan indikasi pembiaran oleh oknum tertentu.
Hingga saat ini, masyarakat menanti langkah konkret dari Polres Metro Tangerang Selatan. Ketegasan polisi sangat dinantikan untuk memutus mata rantai peredaran obat keras yang mengancam masa depan generasi muda di Tangsel.





















