Lebak, siber | Penerima bantuan langsung tunai di Kampung Cikole, Desa Ciakar, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak mengeluhkan adanya potongan dana sebesar Rp.60 ribu dari total dana yang seharusnya diterima oleh warga sebesar Rp600 ribu.
Pemotongan dana BLT tersebut diduga dilakukan oleh oknum RT dengan alokasi yang tidak jelas. Bahkan, jika warga tidak memberikan, maka warga kedepan tidak akan mendapatkan dana bantuan BLT yang kemudian disebut sebut warga sebagai dana bantuan Corona.
Dikatakan Turmuha (Bukan nama sebenarnya), seluruh penerima bantuan di Kampung Cikole diwajibkan memberikan uang kepada RT sebesar Rp60 ribu.
“Warga penerima bantuan diduga dimintai uang sebesar Rp.60 ribu. Jadi warga hanya menerima uang Rp 240 ribu, “kata Turmuha kepada wartawan ketika dikonfirmasi di alun alun Gunung Kencana, Jumat(18/12).
Sumber tadi juga mengatakan, pihaknya ingin mengetahui peruntukan uang yang dipotong tersebut. Namun, jawaban pihak RT tidak jelas, bahkan terkesan menakut – nakuti.
Terpisah, aktivis Barisan Rakyat Lawan KOrupsi (Baralak) Indonesia, Yudistira mengatakan, dana bantuan sosial Covid 19 sama sekali tidak boleh dipotong. Lantaran harus diterima dengan utuh oleh penerima manfaat.
“Tidak boleh ada potongan sedikitpun, harus diterima utuh oleh penerima manfaat, dan ini jika memang terbukti ada potongan, maka sudah masuk dalam katagori KORUPSI berjamaah yang di lakulan oleh pihak aparatur desa dan jajarannya di lakukan secara terstruktur sistematis dan masif, dan yudis meminta aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan, jika terbukti para oknum tersebut harus di tindak tegas” kata Yudistira.
Sementara Pihak Kepala Desa saat dicoba untuk konfirmasi nomor telpnya tidak bisa dihubungi.( Tim/Br )
