StudioKctus
Berita  

ARUN Laporkan Enam Media ke Dewan Pers karena Dinilai Hoaks dan Tak Berimbang

ARUN Laporkan Enam Media ke Dewan Pers karena Dinilai Hoaks dan Tak Berimbang
ARUN Laporkan Enam Media ke Dewan Pers karena Dinilai Hoaks dan Tak Berimbang

Jakarta,

siber.news |Lembaga Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) resmi melaporkan enam media online ke Dewan Pers Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan publik terkait kegiatan advokasi konflik agraria di Kalimantan Barat.

Media yang diadukan antara lain:

1. Metrokalbar.com
2. Suarajurnalis.id
3. Klivetindonesia.com
4.Kalbar.kabardaerah.com
5.Topnewsindonesia.co
6. Fokalsatu.co

Pengurus Dewan Pimpinan Pusat ARUN Bidang Hukum dan HAM, Yudi Rijali Muslim, S.H., M.H., mengatakan bahwa laporan resmi telah disampaikan ke Dewan Pers sebagai bentuk komitmen lembaga dalam menjaga integritas pemberitaan dan menegakkan etika jurnalistik.

“Kami menghormati peran media sebagai pilar demokrasi. Namun, pemberitaan harus tetap menjunjung tinggi kebenaran, verifikasi, dan keberimbangan. Dalam kasus ini, kami menemukan adanya dugaan kuat pelanggaran prinsip-prinsip dasar jurnalisme,”tegas Yudi Rijali Muslim di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Isi Pemberitaan yang Dipersoalkan

Enam media tersebut sebelumnya menurunkan berita terkait kegiatan advokasi ARUN di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat, yang dinilai tidak akurat, tendensius, dan tanpa konfirmasi.
Menurut Yudi, pemberitaan itu telah mencemarkan reputasi organisasi serta menyesatkan publik mengenai kegiatan advokasi hukum terhadap masyarakat di Desa Pelanjau Jaya dan sekitarnya.

“Kami memiliki bukti kuat bahwa pemberitaan itu tidak didasarkan pada verifikasi yang benar. Tidak ada upaya konfirmasi apa pun kepada pihak kami sebelum berita tayang,” ujarnya.

Langkah Etik dan Proses Hukum

Selain melapor ke Dewan Pers, ARUN juga menegaskan akan menempuh jalur hukum pidana terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

“Selanjutnya, kami akan memproses secara pidana karena terdapat dugaan kuat adanya perbuatan pidana dalam pemberitaan tersebut. Perlu kami tegaskan, selain memiliki kuasa hukum dari masyarakat, kami juga telah melakukan riset dan kajian mendalam yang menunjukkan bahwa masyarakat memiliki alas hak yang kuat atas tanah yang menjadi objek konflik,”tambah Yudi.

Pernyataan Tim Hukum ARUN

Hal senada disampaikan oleh Saaqib Faiz Baarrffan, S.H., dari Tim Hukum ARUN, yang menyatakan bahwa laporan ini merupakan langkah tegas untuk menjaga prinsip profesionalisme dan tanggung jawab media di ruang publik.

“Kami tidak anti kritik, tetapi kritik harus berbasis data, bukan tuduhan. Dewan Pers memiliki kewenangan etik, sementara ranah pidana akan kami tempuh jika unsur-unsur pelanggaran hukum terpenuhi,” ujarnya.

Dasar Hukum Pengaduan ARUN mendasarkan laporannya pada:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Peraturan Dewan Pers Nomor 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Kode Etik Jurnalistik

Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2012 tentang Pedoman Hak Jawab

Laporan tersebut disampaikan secara resmi ke Dewan Pers Republik Indonesia yang beralamat di Jl. Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta Pusat,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.