StudioKctus
Berita  

Anang Iskandar Tegaskan SEMA Narkotika yang Menyimpang dari UU Ilegal

Anang Iskandar Tegaskan SEMA Narkotika yang Menyimpang dari UU Ilegal
Anang Iskandar Tegaskan SEMA Narkotika yang Menyimpang dari UU Ilegal

Jakarta,

siber.news | (08 November 2025) -Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar, kembali menyuarakan peringatan keras kepada seluruh aparat penegak hukum, termasuk para hakim, terkait penanganan perkara narkotika. Ia secara tegas menyatakan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama yang menyangkut ketentuan pidana minimum khusus, adalah ilegal dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Menurutnya, setiap penyimpangan SEMA dari Undang-Undang yang berlaku harus diabaikan.

Anang Iskandar menjelaskan bahwa kedudukan SEMA bukanlah sebagai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, jika isinya secara jelas menyimpangi norma hukum yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang, maka SEMA tersebut kehilangan legitimasi hukumnya. Penekanan ini penting untuk memastikan asas lex superiori derogat legi inferiori—peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah—diterapkan dengan benar dalam praktik yudisial, khususnya dalam kasus-kasus narkotika.

Mantan Kepala BNN ini juga menyoroti masalah yang terjadi dalam praktik penuntutan di pengadilan. Ia mengkritik keras penggunaan dakwaan alternatif, kumulatif, atau kombinasi oleh jaksa penuntut umum dalam perkara narkotika. Anang menegaskan, praktik tersebut bertentangan dengan filosofi dan struktur norma dalam UU Narkotika.

Ia menekankan bahwa dakwaan jaksa haruslah dakwaan tunggal. Prinsip dakwaan tunggal ini esensial karena UU Narkotika telah merinci secara saksama berbagai pelanggaran hukum sesuai dengan peran spesifik masing-masing pelaku. Tujuan utama dari struktur norma ini adalah untuk menegakkan keadilan dengan memisahkan secara tegas kategori pengguna/korban dari pengedar.

Anang merujuk pada Pasal 4 UU No. 35 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa tujuan hukum narkotika adalah untuk menjamin pengaturan yang tepat bagi pencegahan dan rehabilitasi, dan bukan semata-mata fokus pada penghukuman. Penyamaan peran pelaku dalam dakwaan, lanjutnya, dianggap menyalahi filosofi dasar undang-undang yang bersifat lex specialis ini, yang seharusnya memprioritaskan penanganan berbasis kesehatan bagi pengguna.

Oleh karena itu, Anang Iskandar mendesak penegakan hukum yang presisi: pelaku dengan peran penyedia harus didakwa dengan pasal yang relevan (seperti Pasal 111 atau 112), sementara pelaku dengan peran pengguna atau korban harus diprioritaskan untuk menjalani proses rehabilitasi sesuai amanat undang-undang. Peringatan ini bertujuan untuk memastikan semangat rehabilitasi dan penanganan korban dalam UU Narkotika dapat ditegakkan dengan benar di seluruh tingkatan proses hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.