![]() |
|
Ketua Aliansi Kotak Kosong Mohammad Jembar Silaturrahmi bersama Ketua KPU Kabupaten Tangerang Akhmad Jamaludin, Selasa (16/01/2018), Foto :Adun. |
Aliansi Kotak Kosong Sosialisasi Diri ke KPU Kabupaten Tangerang
Kontributor : Adun
SBNews Kabupaten Tangerang – Aliansi Kotak Kosong mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Tangerang, di jalan KH. Syekh Hasyim, Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Selasa (16/1/2018), pukul : 10.00 Wib.
Menurut Ketua Aliansi Kotak Kosong, Mohammad Jembar, Kedatangan Kami bersama Anggota ke Kantor KPUD, untuk mempertanyakan dan Konsultasi tentang UU atau aturan terkait Aliansi Kotak Kosong dalam penyelenggaraan Pilkada nanti.
Alhamdulillah, Kami diterima langsung oleh Ketua KPUD, Akhmad Jamaludin, Muhammad Ali Jaenal Abidin serta Ramelan, dan silahturahmi ini di terima dengan baik.”
Mohammad Jembar pun mengatakan bahwa Kedatangannya untuk mempertanyakan regulasi hak masyarakat dalam melakukan kampanye dan sosialisasi pilihan kotak kosong sehingga tidak berbenturan atau melanggar aturan hukum.
Maka kita minta penjelasan hak sosialisasi kotak kosong serta kampanye di kabupaten tangerang.
Kami sebagai aliansi kotak kosong berharap agar sosialisasi tidak adanya ancaman dan perlunya pengamanan dan di setarakan dengan Pasangan Calon (Paslon) Zaki- Romli.
“Hak dan kewajiban itu kita pertaruhkan biar tidak ada salah paham dalam menentukan hak konstitusi yang sudah di atur oleh Undang Undang No 10 tahun 2016 tentang Pemilu dan Pilkada, Ucap Jembar.”
Selain itu Kami siap membuat kesepakatan bersama KPU, menjaga pilkada periode 2018 kabupaten tangerang aman dan damai saat pelaksanaan Pilkada pada tanggal 27 juni 2018.
Harapan semua Anggota Aliansi kotak kosong, agar demokrasi berlangsung tanpa ada intimidasi oleh siapapun dalam perbedaan menentukan pilihan.
Hak yang sama bagian dari pembelajaran bagi masyakat tentang demokrasi tanpa harus ada rasa permusuhan.
Hak akan memilih merupakan bagian dari masyarakat yang tidak bisa di pisahkan dalam berdemokrasi. “Aliansi kotak kosong pilihan rakyat” maka kita tetap menjunjung tinggi aturan dalam proses demokrasi.
