Pandeglang,
Sibernews, | Bani Hasyim, S.H., bersama tim dari Kantor Hukum Bani Hasyim & Partners selaku kuasa hukum Furqon, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap sikap PT. PLN Indonesia Power Services yang dinilai tidak kooperatif dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan iindustrial.
Dalam pertemuan tripartit yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pandeglang, tim kuasa hukum sempat meminta agar Disnaker membuka salinan Peraturan Perusahaan (PP) yang sebelumnya pernah diserahkan perusahaan. Namun, Disnaker menyatakan tidak dapat memberikan akses tersebut karena hanya pihak perusahaan yang berwenang menyerahkannya.
“Sangat disayangkan, dalam forum resmi seperti tripartit, pihak perusahaan justru tidak membawa dokumen-dokumen penting seperti kontrak kerja atau PP yang sangat dibutuhkan untuk menilai hak dan kewajiban pekerja. Padahal Disnaker sudah memberikan arahan agar dokumen tersebut dibawa,” ujar Bani Hasyim. Kamis (01/5).
Ia menegaskan bahwa ketidakpatuhan perusahaan terhadap arahan Disnaker menunjukkan kurangnya itikad baik dan transparansi dalam menyelesaikan sengketa ini secara adil.
“Kami menilai ini bukan hanya bentuk pembangkangan terhadap proses mediasi, tetapi juga penghinaan terhadap prinsip keadilan ketenagakerjaan. Bagaimana mungkin hak-hak pekerja bisa ditegakkan jika prosedur formal saja tidak dihormati?” tambahnya.
Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila perusahaan terus mengabaikan kewajibannya.
” Kami dari Kuasa hukum akan mengawal tuntas kasus ini, apabila perusahaan tetap mengabaikan kewajibannya, maka perkara ini akan kami bawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tegasnya.
