Lebak, Siber | Pembangunan pabrik pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun(B3) yakni PT FINAL WASTE TECHNOLOGY,yang beralamat di kampung tutul desa citeras kecamatan rangkasbitung ramai ramai di tolak warga,
Ibrahim tokoh pemuda desa citeras menolak secara tegas dengan adanya kegiatan tersebut
“Kami atas nama masyarakat menolak secara tegas kegiatan tersebut karena dampak kedepan yang akan di timbulkan,ini menyangkut hajat hidup orang banyak kalaupun ada yang setuju itu hanya segelintir orang saja tidak mewakili semual elemen masyarakat”katanya
Masih kata Boim sapaan akrab pria bertubuh gempal tersebut kegiatan ini juga di duga ilegal karena belum mengantongi ijin dari dinas terkait
“Kita sudah cek ke dinas perijinan ini belum ada ijin apapun tetapi sudah ada kegiatan pembangunan pabrik”
Di tempat lain,wahyudin Kasi intel Pol PP kab.lebak ketika konfirmasi lewat pesan whatsapp akan segera melakukan penyelidikan dan penindakan
“Kami akan segera lidik setiap pelaku usaha yang mau investasi di lebak wajib mengantongi ijin ketika ada pelanggaran pasti kami tindak sesuai SOP permendagri no 54 tahun 2011″tandasnya
Hasan basri Sekjen Forum komunikasi lembaga swadaya masyarakat FK-LSM kab.lebak ketika di temui di sela sela kesibukanya mengaku prihatin dan mengutuk keras
“Saya sangat prihatin karena kebetulan saya juga warga sekitar ini tidak bisa di biarkan,untuk itu kita akan mengawal satuan Pol PP dan steakholder terkait yakni dinas Lingkungan hidup kabupaten lebak agar segera turun tangan”tutupnya
Sampai berita ini di turunkan awak media masih berusaha untuk menghubungi perusahaan tersebut. (Ys)
Kronologi Warga Soal Pabrik Limbah B3 di Tangerang
