Siber.news, Kota Serang — Menanggapi dugaan pelaksanaan proyek galian pipa tanpa izin dan tanpa keterbukaan informasi publik, Direktur Utama Perumdam Tirta Madani, Arif Setiawan, angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa proyek tersebut telah melalui proses sosialisasi dan memiliki izin resmi dari instansi terkait.
“Sosialisasi sudah kami lakukan kepada seluruh perwakilan RT/RW di lingkungan perumahan GPA. Bahkan dokumentasinya lengkap,” ujar Arif kepada siber.news.com, menepis anggapan bahwa proyek dijalankan secara diam-diam.
Lebih lanjut, Arif mengklarifikasi bahwa selama pelaksanaan proyek, pihaknya memang tidak memasang PIP (Papan Informasi Proyek).
“Setiap kegiatan kami memang tidak memasang PIP, Karena proyek ini di biayai dari dana perusahaan. Tidak ada dana APBD maupun APBN yang digunakan,” tegasnya.
Namun ia membuka kemungkinan untuk menggunakan PIP di masa mendatang jika memang dibutuhkan.
Terkait legalitas, Arif menyebut bahwa Perumdam Tirta Madani telah mengantongi izin resmi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang.
Izin tersebut tercantum dalam surat nomor 640/119.1/DPKP/VII/2025 tertanggal 31 Juli 2025, yang mengatur pelaksanaan galian pipa air bersih.
Namun, Arif juga menyayangkan sikap sebagian pelaksana kegiatan yang dinilai kurang responsif terhadap awak media.
“Saya sudah titip pesan agar setiap ada konfirmasi dari teman-teman media, dijawab dengan baik. Jangan sampai muncul persepsi yang keliru soal kegiatan kami,” pungkasnya.
