StudioKctus

ARKAL Siap Gugat Pemkab Lebak ke MA Jika Kecamatan Kalanganyar Ditetapkan Zona RT RW

ARKAL Siap Gugat Pemkab Lebak ke MA Jika Kecamatan Kalanganyar Ditetapkan Zona RT RW
ARKAL Siap Gugat Pemkab Lebak ke MA Jika Kecamatan Kalanganyar Ditetapkan Zona RT RW

Lebak Bantensiber.news – Aliansi Rakyat Untuk Kelestarian Lingkungan (ARKAL) menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Recana Tata Ruang dan Wilayah (RT RW) untuk kawasan Peternakan di daerah Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak, Banten.

Menurut Ketua Umum ARKAL, bahwa tidak seharusnya Kecamatan Kalanganyar di cantumkan sebagai zona untuk wilayah peternakan.

“Seperti yang telah saya paparkan kepada rekan – rekan media sebelumnya, bahwa tim kajian dari ARKAL telah mengkaji matang efek yang akan timbul jika di kecamatan Kalanganyar ini dijadikan kawasan peternakan” tutur ketua umum ARKAL, M. Suryana (27/05)

Ditambahkan “Mang Yayan”, bahwa yang di maksud dengan peternakan itu sangatlah luas definisinya, sebab lebih dari 10 jenis hewan yang bisa di ternak.

“Saya merasa khawatir Ranperda RT RW ini akan dijadikan legalitas para pengusaha ternak, dan hewan yang mutlak oleh Agama Islam di HARAM kan yaitu Babi potong, bisa dikatagorikan hewan ternak” imbuhnya.

“Apabila di Kecamatan Kalanganyar masih akan tetap di sahkan sebagai kawasan peternakan oleh pemerintah, maka ARKAL akan menggugat pemkab Lebak ke  Mahkamah Agung RI” tandas Yayan.

Red

Exit mobile version

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.