StudioKctus
Berita  

Bidkum Polda Banten Menangkan Gugatan Praperadilan

Bidkum Polda Banten Menangkan Gugatan Praperadilan
Bidkum Polda Banten Menangkan Gugatan Praperadilan

SIBER.NEWS | Tangerang, Banten | Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten menangkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang yang diajukan oleh pemohon Ana Susanti dan termohon gugatan yaitu Polresta Tangerang.

Sidang dengan perkara Nomor 01/Pid.Pra/2020/PN.Tng itu dilaksanakan pada Selasa, (28/1/2020) di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Tangerang, Sidang dipimpin hakim tunggal Elly Istianawati dan panitera pengganti Tri Budiana.

Kabidkum Polda Banten Kombes Pol M. Endro S.I.K S.H M.H di dampingi Ipda Tarsico, S.H.M.H dan Ipda Iwan Rudini, S.H menerangkan bahwa gugatan Praperadilan yang di layangkan oleh Ana Susanti selaku pihak Pemohon terkait sah tidaknya penetapan tersangka, sah tidaknya penangkapan dan penahanan serta sah tidaknya penyitaan.

Lanjut Endro menyampaikan bahwa perkara Praperadilan yang diajukan oleh Ana Susanti selaku pihak pemohon dimenangkan oleh Polresta Tangerang Polda Banten selaku termohon, “artinya bahwa penangkapan, penahanan, penetapan tersangka dan penyitaan yang kami lakukan sah” terangnya.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.