Kejadian yang berawal pada pada hari Senin 2/9/2019 saat pelantikan Anggota DPRD Provinsi Banten di Kantor DPRD Bantentelah terjadi tindakan penganiayaan ringan yang berawal dari Ahmad Jayani bersama dengan Rusmani datang menghadiri undangan pelantikan Anggota DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten mewakili Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA).
PAMDAL DPRD Banten Dilaporkan ke Polisi karena Pemukulan Mahasiswa KUMALA
Serang, Pasca kejadian Ahmad Jayani PAMDAL DPRD Banten Dipolisikan Atas Pemukulan Mahasiswa KUMALA seorang mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Lebak ( KUMALA ) diperlakukanyang sangat tidak wajar oleh petugas PAMDAL Gedung Negara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Provinsi Banten.
Kejadian yang menimpa keluarga besar KUMALA tersebut kini dipolisikan berdasarkan Nomor : LP/312/IX/RES 1.6/2019/SPKT I/BANTEN tanggal 02 September 2019.
Sesampainya didalam Kantor DPRD korban membawa tas yang berisikan Press rills yang akan dibagikan kepadatamu undangan kemudian sebelum korban membagikan kertas tersebut datanglah beberapa petugas pengamanan bagian dalam (PAMDAL) di gedung itu hendak mengambil tas milik Jayani dan dengan spontan Jayani mengambilmelempar kertas pres rilis tersebut kedepan.
Selanjutnya korban diamankan dibawa dan mendapat perlakuan berupa penganiayaan ringan, korban ditarik bajunya, dipukuli bagian belakang kepalannya dan mendapatkan tamparan bagian pipi hingga ditendangnya.
Kepada Siber.News Ahmad Jayani korban penganiayaan ringan oleh pihak PAMDAL DPRD Provinsi Banten mengatakan, secara pribadi ia telah memafkan atas kejadian kemarin namun karena kejadian tersebut didepan masyarakat maka proses hukum harus tetap berlanjut, ucap Jayani.
“ Dan hal ini sebagai solusi agar kedepannya hal serupa tidak terulang kembali, ini alasannya saya laporkan,” tegasnya. (dad)





















