SBNews.co.id – kericuhan yang terjadi depan Cafe New Star
Jalan Lingkar Selatan Serangmengakibatkan perkara ini hingga berurusan dengan pihak Kepolisian
Sektor Kramatwatu. Kejadian tersebut terjadi Minggu dini hari (01/09/2019) sekitar pukul
03.00 WIB.
tempat hiburan malamtelah
terjadi dugaan penganiayaan terhadap salah satu anggota ormas Bela Negara Mada
II Kota Cilegon yang bernama Rzk yang juga
sebagai Koorlap BN MADA II Kota Cilegon.
mengatakan, kejadian tersebut bermula dari adanya keributan di
depan Cafe New Star pada pukul 03.00 WIB dini hari.karena sedang melakukan piket di Sekretariat Bela Negara yang memang jaraknya tidak jauh
kantornya.
ke lokasi kejadian rebutitu, namun sesaat tiba dilokasi diduga pemilik cafe New Star
yang berinisial RHtiba – tiba
melakukan penganiayaandengan
mencekik dan memukul saya, ujar Rzk sebagai korban.
Lanjut dia,walaupun
sudah diingatkan dan dilerai akan tetapi masih saja mengejar hingga ke kantor
ormas Bela Negara Mada II Kota Cilegon, ujarnya.
yang mengaku dirinya menyaksikan adegan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh
manager Cafe New Star itu.
ituH. Suwarni Ketua BN
MADA II Kota Cilegon mengatakan, atas peristiwa tersebut sangat menyayangkan
peristiwa ini terjadi. “ Karena ini menyangkut anggota BN maka kita akan mengawal
perkara tersebut sampai keranah hukum, karena korban dugaan penganiayaan adalah
anggota ormas Bela negara yang tidak tahu permasalahannya tiba – tiba dipukul,” jelas Ketua MADA.
melakukan visum. Mudah – mudahan dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku
karena negara kita negara hukum dan kita sebagai negara harus patuh dan taat pada hukum yang ada di negara kita ini, harapnya
kepada seluruh keluarga besar Ormas Bela Negara Mada II Kota Cilegon pada
khususnya jangan terpancing dan terprovokasi untuk melakukan balasan, karena
kita sudah serahkan kepada pihak yang berwajib. Tegas H. Suwarni
AKP. Sofyan yang membenarkan jika kejadian tersebut kini telah diatangani oleh
Polsek Kramatwatu. “ kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban
dalam hal ini Rzk, dan kami masih pemeriksaan saksi yang lainnya di TKP saat
itu,” ucap Kapolsek.
menerima berupa kwitansi visum atas dugaan penganiayaan itu dan pihaknya masih
terus akan melakukan pendalaman atas kasus dugaan itu sementar dugaan kasus ini
adalah pasal 352 yakni penganiayaan ringan, ujarnya.
Star Cafe msih belum bisa memberikan keterangan atas peristiwa yang terjadi di
depan Cafe miliknya. (dad)




















