StudioKctus
Berita  

LBH Tridharma Siap Lawan PHK Sepihak PT ADI

Bambang Ferdiansyah, SH. usai sidang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak
 di  Pengadilan Negeri Serang Rabu  (18/7/2018)
Serang, SBNews.co.id – Sidang lanjutan perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap  Ketua SBGTS-GSBI (Serikat Buruh Garmen Tekstil Dan Sepatu – Gabungan Serikat Buruh Indonesia) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Serang-Banten  Rabu  (18/7/2018).
Adapun agenda sidang adalah jawaban dari tergugat yaitu Gentur Subagiyo, dalam jawabannya LBH Tridharma Indonesia yang mewakili kliennya SBSTS-GSBI,  bahwa PHK  yang dilakuakan oleh PT ADI (Asia Dwimitra Industri) terhadap Ketua Serikat Buruh tersebut adalah upaya pembungkaman terhadap aktivis buruh dalam memperjuangkan haknya  sebagai karyawan.
Kepada SBNews.co.id Bambang Ferdiansyah, SH.  salah satu pengacaranya menjelaskan,  bahwa PHK yang dilakukan oleh PT ADI yang beralamat di Jalan  Raya legok, km 6,2 Cijantra Pagedangan, Tangerang – Banten, usai Sidang.
Terlalu dipaksakan, ujar Bambang, pasalnya, dalam mengeluarkan surat PHK yang dijelaskan dalam gugatannya pada sidang sebelumnya hanya dikarenakan kliennya terlibat adu mulut semata dengan salah satu pegawai Menegemen perusahaan tersebut. “ Jadi bukan karena telah melakukan tindak pidana atau telah melakukan tindakan lalai terhadap pekerjaan yang diperintahkan perusahaan,”katanya.
Pengacara LBH Tridhama ini  juga menjelaskan, bahwa yang dilakukan kliennya sebetulnya bukan adumulut melainkan jawaban atas intimidasi yang dilontarkan oleh pihak managemen agar kliennya menghentikan pembentukan Serikat Buruh yang dideklarasikannya.
sebelumya klien LBH Tridharma Indonesia adalah deklarator Serikat Buruh  Garmen Tekstil Dan Sepatu di  PT ADI, imbuhnya.
Pihaknya, akan serius dan terus melakukan perlawan terhadap perusahaan yang telah  sewenang wenang melakukan PHK secara sepihak tanpa memperhatikan ketentuan yang telah diatur dalam UU NO 13 tahun 2003  tentang Ketenagakerjaan pasal 153 ayat 1 huruf g. 
“ Pekerja / buruh mendirikan, menjadi anggota dan / pengurus serikat pekerja / serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/ serikat buruh diluar jam kerja atau didalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama”, pungkasnya. (dad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.