(Tangsel) telah membalas surat ketiga yang dilayangkan oleh Perkumpulan Gerakan
Moral Anti Kriminalitas (GMAKS). Namun, pihak GMAKS mengaku kecewa atas jawaban
surat tersebut, karena pihak Dinas PU belum mau memenuhi informasi publik yang
diminta terkait kegiatan pemeliharaan rutin ruas jalan dan jembatan di DPU
tahun 2016 dan 2017.
sudah sesuai dengan perturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi
publik. DPU Kota Tangsel tetap tak memberikan informasi tanpa ada penjelasan
terperinci di dalam surat tersebut.
Dinas PU karena di sana tidak dijelaskan kekurangan apa sehingga permohonan
informasi yang diminta ditolak oleh instansi ini.
kegiatan tersebut (pemeliharaan rutin ruas jalan dan jembatan di DPU tahun 2016
dan 2017, red),” paparnya, Rabu (18/10/2017).
organisasi seperti GMAKS. Sebab, dalam surat jawaban itu disebutkan LSM GMAKS.
Padahal, bentuk organisasinya adalah perkumpulan.
membuat surat keberatan kepada Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan selaku
Pembina PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Selain itu, kami
juga akan sengketakan masalah ini melalui Komisi Informasi,” ungkapnya.
disebutkan, pihak Dinas PU menegaskan belum dapat memenuhi permohonan informasi
yang diminta lembaga ini. Hal tersebut, seperti yang tertulis dalam surat, guna
memenuhi syarat administrasi dan nomenklatur tentang prosedur layanan informasi
agar mengacu UU No. 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik.
standar layanan informasi publik serta peraturan perundang-undangan lainnya. Ia
mengaku, sejauh ini berbagai persyaratan sudah dipenuhi sesuai peraturan yang
ada. Sekadar diketahui, Surat Dinas PU Tangsel bertanggal 6 Oktober 2017
ditandatangani oleh Sekretaris Dinas PU, Aries Kurniawan, ST, MT.
tertanggal 2 Oktober 2017, pihak GMAKS kembali mempertanyakan pelaksanaan
penggunaan anggaran pada kegiatan pemeliharaan rutin ruas jalan dan jembatan di
DPU tahun 2016 dan 2017. Ada 13 pertanyaan yang diajukan kepada DPU
terkait proyek-proyek yang dikelola DPU tersebut.
ingin diketahui yakni peta dan nama ruas jalan dan jembatan sesuai SK Walikota
Airin Rachmi Diany, dasar hukum dan pedoman pelaksanaan tekhnis kegiatan serta
RAB atau spesikasi yang digunakan pada pekerjaan pemeliharan jalan dan
jembatan. Lalu, siapa pejabat pelaksana kegiatan, fungsi dan manfaat kegiatan
pemeliharaan serta ruas jalan mana saja yang di lakukan pemeliharaan rutin.
dan jenis pekerjaan pemeliharaan apa yang dilaksanakan, volume kerusakan pada
tiap titik pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan, jumlah anggaran yang
terserap secara keseluruhan dan jumlah anggaran untuk tiap titik pemeliharaan
pekerjaan jalan dan jembatan yang rusak serta proses pengajuan anggaran dalam
melaksanakan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan.
dari pekerjaan 0 %, 50 % dan 100 %, rencana pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan
rutin jalan dan jembatan yang diajukan serta jadwal pelaksanaan pekerjaan,”
tegas Saeful. Yang menarik, GMAKS juga meminta informasi seputar nama dan
alamat perusahaan atau toko dalam pengadaan barang material dalam pelaksanaan
pekerjaan pemeliharaan rutin jembatan dan jalan.
pihaknya mengetahui apakah pelaksanaan pemeliharaan jalan dan jembatan ini
sudah dilaksanakan dengan benar, jujur serta tidak diskriminasi.
“Untuk itu, kami membuat kembali surat permohonan informasi tersebut
ke DPU dan ditujukan kepada Ibu Hj. Retno Prawati, ST. MM. selaku Kepala DPU,”
terangnya.






















