Hari Rabu, 21 Januari 2026 12h46 WIB
Bandung, VIVAKantor Jaksa Distrik Bandung (Kajari) mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri tentang penangkapan Wakil Walikota Bandung, Erwin, dalam kasus korupsi.
Baca juga:
Walikota Madiun akan menerima hadiah sebesar 1,3 miliar IDR
Kepala Unit Penelitian Kecerdasan Kota Bandung, Alex Akbar, mengumumkan bahwa partai mereka telah mengirim beberapa surat kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, meminta penangkapan wakil walikota Bandung.
Kami telah menulis beberapa surat kepada Menteri Dalam Negeri tentang penangkapan wakil walikota Bandung, kata Alex pada Selasa, 21 Januari 2026.
Baca juga:
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Walikota Maidi meminta Stikes Madiun untuk membayar sewa sebesar Rp 350 juta
Alex mengatakan bahwa setelah jawaban Menteri Dalam Negeri, kemungkinan dalam waktu dekat, Wakil Walikota Bandung akan segera ditangkap, termasuk Rendiana Awangga, anggota DPRD Kota Bandung.
Sebelumnya, Kantor Jaksa Distrik Bandung (Kejari) menunjuk Erwin sebagai tersangka pada 10 Desember 2025.
Baca juga:
Regent Pati Sudewo mengakui dia adalah korban dan tidak menerima kompensasi apapun saat ia menjabat.
Selain Erwin, Jaksa Agung Bandung menunjuk Rendiana Awangga (anggota DPRD Kota Bandung dan ketua DPRK Bandung Nasdem) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Erwin masuk dengan motions pra-judgment untuk menghapus status tersangka. Namun, Hakim tunggal dari Bandung District Court, Agus Komarudin, menolak seluruh proses pada 12 Januari 2026, membuat status tersembunyi Erwin sebagai valid.
Laporan: Cepi Kurnia, tvOne
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap kasus dugaan pemberian hadiah dan pemerasan Walikota Madiun sebesar Rp 550 juta
Secara rinci, 350 juta IDR tunai telah dirampas dari orang yang dipercaya Maidi bernama Rochim Ruhdiyanto, dan 200 juta IDL tunai telah disita oleh Departemen Pekerjaan Umum.

VIVA.co.id
21 Januari 2026























