siber.news, KOTA SERANG – Dugaan keterlibatan aktor intelektual dalam kasus penjualan aset lahan milik Pemerintah Kota Serang kini mencuat.
Nama MJ, yang mengaku sebagai ketua salah satu organisasi profesi di Banten, disebut-sebut kerap mendampingi MR, terduga oknum penjual lahan eks SDN Gowok di Kecamatan Curug, Kota Serang.
Keterangan ini terungkap dari Yati Nurhayati, Kepala Kelurahan Curug Manis Kecamatan Curug, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kelurahan Cilaku.
Ia menegaskan bahwa setiap kali MR mengurus proses jual-beli lahan yang masih tercatat sebagai aset daerah tersebut, MJ selalu hadir mendampingi.
“MR ini ada yang mendampingi, katanya dari salah satu organisasi profesi di Banten. Bahkan saat beberapa kali menghadap ke saya dan terakhir pada Oktober lalu masih di dampingi MJ,” ungkap Yati kepada media siber.news
Menurut Yati, pihaknya juga sudah mengarahkan kepada MR dan MJ untuk melakukan proses di pengadilan jika memang itu masih tanah milik adat
“Nah disini saya heran, pada Oktober 2025 lalu, MR dan MJ ini datang kesaya dengan maksud konsultasi. tetapi kenapa ada AJB terbit pada bulan Juni, tentu sangat tidak masuk akal. setelah dilaporkan ke Polda Banten, baik MR maupun MJ sulit dihubungi oleh saya, pernah nyambung katanya mau menghadap, namun hingga saat ini belum ada”, tambahnya
Tak hanya itu, hal serupa juga diungkapkan oleh salah seorang warga lingkungan cicae kelurahan cilaku kecamatan curug kota serang. Menurutnya, tanpa di dampingi oleh pihak lain, terkesan mustahil seorang yang dikenal sehari-hari sebagai kuli serabutan bisa berani menjual aset negara.
“iya pasti ada yang mendampingi lah, gak mungkin dia (MR-red) ngerti terkait tanah. apalagi jelas-jelas itu lahan bekas sekolahan”, ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya (bukti rekaman wawancara dengan warga ada di redaksi)
“Bagi kami orang awam, kalo lahan sekolah udah pasti milik pemerintah. kalo memang mau di aku kenapa gak dari dulu”, tuturnya
Untuk diketahui, lahan eks SDN Gowok yang menjadi objek jual-beli tersebut hingga kini masih tercatat sebagai aset resmi milik Pemkot Serang.
Fakta bahwa MR tidak bergerak sendiri, melainkan didampingi oleh MJ yang berposisi sebagai figur organisasi profesi, menimbulkan dugaan adanya peran aktor intelektual di balik kasus ini.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap transparansi pengelolaan aset daerah, sekaligus membuka pertanyaan besar mengenai sejauh mana keterlibatan pihak-pihak yang memiliki posisi strategis di organisasi profesi dalam praktik yang berpotensi merugikan pemerintah daerah.
hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus menggali informasi kepada MJ dan Polda Banten soal dugaan keterlibatan aktor intelektual penjualan lahan eks SDN gowok yang saat ini kasusnya ditangani pihak kepolisian. (BA)





















