Siber.news, SERANG – Dugaan penjualan aset daerah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mencuat setelah beredar dokumen yang disebut-sebut sebagai bukti transaksi.
Lahan eks SDN gowok yang berlokasi di jl syeh Nawawi al-Bantani kelurahan cilaku kecamatan curug tersebut dijualbelikan dengan nilai transaksi ratusan juta rupiah
Namun, keabsahan dokumen tersebut langsung dipertanyakan setelah dua pejabat yang namanya tercantum sebagai penandatangan, menegaskan bahwa tanda tangan mereka diduga kuat telah dipalsukan.
Camat Curug, Eni Sudaryani, melalui sambungan telepon pada Rabu (07/01/2026), menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani dokumen pelepasan aset. Ia bahkan sudah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ke Polda Banten.
“Benar di situ ada tanda tangan saya, namun saya tidak pernah merasa menandatangani. Dan saat ini saya juga sudah melaporkan kasus ini ke Polda Banten,” ujarnya singkat kepada media siber.news.
Camat Curug menegaskan bahwa dokumen diduga AJB bodong tersebut dipastikan tidak ter-register di kecamatan curug
“Perlu ditegaskan bahwa dokumen itu tidak ter-register di kecamatan dan bukan merupakan produk kecamatan”, tegasnya mengakhiri percakapan dengan awak media
Hal senada disampaikan oleh mantan Kepala Kelurahan Cilaku yang kini menjabat sebagai Lurah Curug Manis, Yati Nurhayati. Ia mengaku bingung dengan adanya Akta Jual Beli (AJB) yang mencantumkan tanda tangan lengkap dengan gelar dan jabatannya.
“Yang bikin tidak masuk akal, oknum terduga penjual pada Oktober 2025 masih berkonsultasi dengan saya. Aneh, AJB itu justru terbit pada bulan Juni,” terangnya.
Yati menambahkan, dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya proses pelepasan aset daerah tersebut.
“Kami tidak tahu menahu soal penjualan aset ini. Tanda tangan yang ada jelas bukan milik kami, itu dipalsukan,” tegasnya.
Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Dugaan pemalsuan tanda tangan pejabat pemerintah menambah kerumitan persoalan, sekaligus membuka kemungkinan adanya praktik ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
sementara terpisah, Kabid BPKAD kota serang turut memastikan bahwa lahan eks SDN gowok yang terletak di kelurahan cilaku kecamatan curug tersebut memang milik pemerintah kota serang.
“iya betul itu milik pemkot, untuk salinan dokumen silakan bersurat nanti kami berikan salinan dokumennya”, ujar Kabid BPKAD kota serang Tini kepada media
Hingga kini, Pemkot Serang belum melakukan langkah tegas terkait adanya dugaan penjualan aset daerah oleh oknum tidak bertanggungjawab.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus menggali informasi pihak terkait, salah satunya pihak penjual dan pembeli lahan yang jelas-jelas eks SDN gowok namun tetap terjadi transaksi jual beli. (BA)





















