StudioKctus
Berita  

Dugaan Penyelewengan Proyek Pusdiklantas Sorot, GMAKS Desak Walikota Tangsel Audit Izin dan Anggaran

Dugaan Penyelewengan Proyek Pusdiklantas Sorot, GMAKS Desak Walikota Tangsel Audit Izin dan Anggaran
Dugaan Penyelewengan Proyek Pusdiklantas Sorot, GMAKS Desak Walikota Tangsel Audit Izin dan Anggaran

TANGERANG SELATAN,

siber.news– Isu dugaan “sulap” anggaran dalam proyek pembangunan di area Pusat Pendidikan Lalu Lintas (Pusdiklantas) Lemdiklat Polri, Serpong, terus bergulir. Proyek yang awalnya dikabarkan untuk penataan taman dan fasilitas publik, kini diduga berubah wujud menjadi deretan bangunan komersial atau rumah toko (ruko), yang memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) angkat bicara. Koordinator Tangerang Raya menyatakan bahwa perubahan fungsi lahan dan wujud proyek ini bukan sekadar masalah teknis pembangunan, melainkan ada indikasi kuat pelanggaran prosedur dan potensi kerugian negara.

“Kami melihat ada kejanggalan yang sangat mencolok. Jika perencanaannya adalah taman atau ruang terbuka hijau, lalu tiba-tiba berubah menjadi bangunan komersial (ruko), maka ini adalah bentuk ‘pelacuran’ anggaran dan kebijakan,” tegas Holida Nuriah ST, Koordinator Tangerang Raya GMAKS dalam keterangannya, Senin (29/12).

Menurut GMAKS, pembangunan ruko di lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi fasilitas negara atau ruang publik harus memiliki izin yang sangat ketat, terutama terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang disebut PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) serta kesesuaian tata ruang.

“Jangan sampai aset negara atau hibah yang seharusnya dinikmati masyarakat justru dikomersialisasi oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan kantong pribadi dengan dalih pembangunan,” tambahnya.

GMAKS juga memberikan desakan langsung kepada Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, untuk segera mengambil langkah tegas. Mengingat lokasi pembangunan berada di wilayah administratif Tangerang Selatan, Pemkot Tangsel memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan tata ruang dan perizinan.

“Kami mendesak Walikota Tangsel, Pak Benyamin Davnie, jangan tutup mata. Segera turunkan tim dari Dinas Bangunan dan Penataan Ruang serta Satpol PP untuk mengaudit proyek tersebut. Periksa izinnya! Jika ditemukan ruko itu berdiri di atas lahan yang izin peruntukannya untuk taman, maka Walikota harus berani menyegel dan menghentikan proyek tersebut,” cetus Holida Nuriah ST dari GMAKS.

Lebih lanjut, GMAKS menekankan bahwa transparansi anggaran adalah kunci. Jika proyek ini melibatkan anggaran daerah atau pusat yang diperuntukkan bagi fasilitas umum, maka perubahan menjadi ruko dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Sebelumnya, melalui pemberitaan Siber News, terungkap bahwa proyek di Pusdiklantas tersebut diduga mengalami perubahan signifikan dari rencana awal. Masyarakat sekitar pun mulai mempertanyakan fungsi bangunan tersebut yang lebih terlihat seperti pusat bisnis daripada fasilitas pendidikan atau sosial.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola proyek maupun instansi terkait di Pusdiklantas belum memberikan pernyataan resmi mengenai perubahan fungsi bangunan tersebut. Sementara itu, warga dan aktivis di Tangerang Selatan menunggu keberanian Walikota untuk membuktikan bahwa supremasi hukum dan tata ruang di Tangsel tidak bisa “dibeli” oleh kepentingan proyek tertentu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Di antara banyaknya opsi, situs slot gacor hari ini yang satu ini menawarkan bonus selamat datang yang menguntungkan.

Informasi lengkap mengenai aplikasi dapat dilihat di tobrut888 bagi yang ingin berlatih atau sekadar bersenang-senang.